JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, melayangkan tuntutan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli guna melakukan perombakan total terhadap regulasi outsourcing.
Ketentuan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 perihal Pekerja Alih Daya.
“KSPSI AGN menuntut Menaker untuk merevisi Total Permenaker No 7 Tahun 2026 karena Permenaker tersebut semakin mempersulit posisi buruh,” kata Andi Gani dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026).
Menurut pandangan Andi Gani, Permenaker itu malah menghapus larangan pemakaian tenaga kerja outsourcing pada bagian pekerjaan inti produksi.
Aturan tersebut justru menyertakan “jasa operasional” sebagai salah satu kategori pekerjaan yang diperkenankan memakai pekerja alih daya.
Istilah “jasa operasional” di dalam norma pasal itu dianggap tidak jelas dan memicu potensi konflik antara pihak korporasi dengan para pekerja.
“Tidak jelas maknanya sehingga akan menimbulkan celah hukum baru dan multi tafsir berbeda antara serikat pekerja dan perusahaan,” ujar Andi Gani.
Ia mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan memulihkan aturan alih daya merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
Di dalam undang-undang tersebut dipaparkan secara eksplisit mengenai lima macam pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Kelima sektor tersebut meliputi security, catering, jasa pelayanan driver, jasa pendukung pertambangan, serta cleaning service dengan syarat adanya pemberian batasan waktu yang gamblang.
“Karena Itu KSPSI AGN yang merupakan konfederasi buruh terbesar dengan jutaan anggota berdasarkan verifikasi pemerintah menegaskan penolakan terhadap permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena sangat merugikan buruh,” kata dia.
Sebelumnya, mendekati perayaan Hari Buruh Sedunia, Menaker Yassierli merilis Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Regulasi tersebut menyekat pemakaian outsourcing hanya untuk pihak spesifik yakni, bidang kebersihan serta pengamanan.
Lalu penyediaan konsumsi, penyediaan sopir serta angkutan kerja, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, minyak, gas, dan kelistrikan.
“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Selain Andi Gani, sanggahan keras turut diutarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Bersama ratusan massanya, Said Iqbal bahkan mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan aksi protes.