JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara intensif melakukan koordinasi dengan pihak Polri guna menangani perkara perjudian daring (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan penjelasan bahwa persoalan ini tengah berada dalam fase penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Jadi kami terus berkoordinasi dengan Polri, tim kami di bawah Dirjen (Direktorat Jenderal) Pengawasan Ruang Digital juga terus berkoordinasi dengan Polri," kata Meutya saat ditemui usai acara peresmian operasional Satelit Nusantara Lima di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Mengingat proses penyelidikan masih berjalan, ia menyebutkan bahwa informasi mengenai perkembangan terkini dari kasus tersebut akan lebih banyak disampaikan oleh Polri.
"Kami bekerja sama dengan Polri selalu dan dalam hal ini perkembangan-perkembangan yang terkait dengan kasus di Hayam Wuruk akan terus dilakukan updating (penyampaian informasi terbaru)," ujar Meutya.
Sampai dengan hari ini, Kemkomdigi tercatat sudah menindak sekitar 3 juta konten negatif, yang mana di dalamnya mencakup aktivitas perjudian daring.
Meutya menandaskan bahwa kolaborasi antarinstansi ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dalam mengikis habis praktik judi daring.
"Kami tahu bahwa ini jaringan yang cukup luas ya, sampai ke internasional, dan karena itu berbagai stakeholder (pemangku kepentingan) di dalam negeri juga perlu kemudian bergandengan tangan," ucap Meutya.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5/2026), Polri telah meringkus 321 orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian daring jaringan mancanegara.
Selanjutnya pada Minggu (10/5), Polri mempublikasikan bahwa 320 orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang penahanannya dititipkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Para WNA yang ditangkap tersebut meliputi 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, serta tiga warga Kamboja.
Di sisi lain, satu orang selebihnya merupakan WNI yang saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.