JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian bahwa pihak pemerintah tidak akan mengutak-atik kembali para peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah rampung dilaksanakan.
Pernyataan tegas tersebut dilontarkan Purbaya menyusul munculnya polemik setelah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan adanya rencana pelacakan terhadap peserta PPS yang dinilai belum mengungkap seluruh hartanya.
Purbaya merasa perlu menyampaikan klarifikasi secara langsung supaya pelaku usaha serta masyarakat tidak mengalami keresahan yang berlarut-larut.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).
Ia menandaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pengejaran kembali terhadap para peserta tax amnesty lantaran tindakan itu berisiko merusak kepercayaan masyarakat pada kebijakan perpajakan negara.
Purbaya bahkan menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar senantiasa menjaga komunikasi supaya tidak menimbulkan kegaduhan di sektor usaha.
Menurut pandangannya, sederet pengumuman mengenai perpajakan akhir-akhir ini sering memicu kerancuan informasi di tengah publik.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Purbaya memaparkan bahwa segala pengumuman terkait kebijakan perpajakan ke depannya akan dikelola secara terpusat lewat Menteri Keuangan.
Sedangkan pihak DJP hanya akan menjalankan fungsi sebagai pelaksana operasional kebijakan.
Kendati begitu, Purbaya menegaskan pemerintah tetap bakal memburu wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam tax amnesty atau pendaftar yang tidak menepati komitmen spesifik, seperti kewajiban pemulangan aset (repatriasi).
“Kecuali ada komitmen atau janji yang belum dijalankan, itu yang akan kami kejar,” ujarnya.
Namun, ia kembali menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengadakan pemeriksaan ulang secara total terhadap mereka yang sudah resmi mengikuti tax amnesty.
“Kalau ada aset yang kelewat beberapa, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Setelah selesai ya sudah,” kata Purbaya.
Ia pun memberikan tanggapan terkait data ribuan wajib pajak yang disinyalir belum menuntaskan komitmen PPS, termasuk 2.424 wajib pajak yang tidak melakukan repatriasi aset serta sekitar 35.000 wajib pajak yang diduga belum melapor harta secara utuh.
Menurut penuturan Purbaya, pemerintah akan melakukan pendalaman terhadap data tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Di samping menyinggung soal tax amnesty, Purbaya juga membahas potensi pemberlakuan pajak baru seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin kokoh.
Walau demikian, ia memberi jaminan bahwa kebijakan pajak tambahan tidak akan dieksekusi dalam jangka waktu dekat.
“Kalau dua triwulan berturut-turut pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen, baru kami pertimbangkan pajak-pajak yang lain,” ujarnya.
Ia memberikan contoh mengenai wacana pajak perdagangan daring (online) yang menurutnya memiliki tujuan untuk mewujudkan persaingan usaha yang lebih adil dengan pelaku usaha fisik.
“Mereka ingin equal level playing field supaya bisa bersaing lebih kompetitif,” kata Purbaya.