Aksi "Bang Jago" Depok Adang Ambulans: Tersangka Terancam Penjara

Seorang pria berinisial ML emosi dan menghalangi ambulan yang tengah menjemput pasien di Depok. (Sumber: NET)
Selasa, 12 Mei 2026 | 16:14:43 WIB

DEPOK - Kendaraan ambulans yang semestinya memperoleh prioritas di jalan raya demi menolong nyawa pasien, justru mendapatkan penghadangan dari seorang pengendara motor di Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026).

Ambulans yang kala itu sedang dalam perjalanan menjemput pasien kecelakaan lalu lintas, diadang serta ditendang oleh pemotor berinisial ML sampai bagian bumper depannya mengalami penyok.

Insiden yang terdokumentasi dalam video dan menjadi viral di media sosial tersebut berawal saat kru ambulans memohon jalan ketika melewati Jalan Jati Raya.

Akan tetapi, pelaku malah tersulut emosi, ia memangkas jalur ambulans, hingga melakukan aksi perusakan pada kendaraan darurat itu.

Berdasarkan penjelasan pihak ambulans yang dimuat akun Instagram @albaarifoundation, petugas sebenarnya tidak membunyikan sirene secara penuh sewaktu melintasi tempat kejadian.

Mereka cuma menyalakan lampu rotator dengan tujuan agar tidak menimbulkan kebisingan bagi masyarakat setempat.

“Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper dan tidak menyalakan sirene,” tulis akun tersebut.

Namun, sewaktu ambulans memohon izin untuk lewat, ML justru naik pitam dan membentak petugas.

Personel ambulans pun telah memberikan penjelasan bahwa mereka sedang menuju lokasi untuk mengevakuasi korban kecelakaan, namun tersangka dikabarkan tidak memercayainya.

“Kami sudah menjelaskan bahwa kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya,” bunyi unggahan itu.

Pihak ambulans bahkan sempat menawarkan ML untuk membuntuti kendaraan mereka guna membuktikan kebenaran tujuan tersebut.

Tetapi, di tengah jalan, pelaku kembali tersulut amarahnya.

“Bapak tersebut kembali emosi dan tidak terima. Ia kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Bukan hanya menghalangi jalan, ML juga ditengarai menendang area depan ambulans hingga mengakibatkan kendaraan itu rusak.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menuturkan, dampak dari perbuatan itu bumper depan sisi kiri ambulans menjadi penyok.

“Pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” ujar Made saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/5/2026).

Walaupun sempat dihambat dan dirusak, kru ambulans tetap meneruskan tugasnya dan berhasil mengevakuasi pasien untuk diantar ke rumah sakit.

Usai menjalankan tugas, mereka mengadukan peristiwa tersebut ke pihak Polres Metro Depok.

Petugas kepolisian kemudian meringkus ML di rumahnya, Cilodong, Depok, Minggu malam sekitar jam 22.50 WIB.

“Pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya diamankan di tempat tinggalnya di Cilodong, Kota Depok,” kata Made.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengklaim merasa jengkel saat pihak ambulans memohon prioritas jalan.

Polisi menyebutkan salah satu penyebab kemarahan pelaku lantaran merasa terusik oleh bunyi sirene ambulans.

“Iya salah satunya terganggu dengan suara sirene,” ujar Made.

Saat ini, ML telah resmi menyandang status sebagai tersangka atas tindakan penghadangan serta perusakan ambulans tersebut.

“Iya sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Made.

Dalam proses penahanan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor yang dikendarai pelaku ketika menghalangi laju ambulans.

Sementara itu, adik ipar dari pelaku ikut digiring ke markas polisi guna memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Atas tindakannya, ML dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP perihal perusakan dengan risiko hukuman paling lama dua tahun enam bulan penjara.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati