JAKARTA - Polda Metro Jaya sanggup menggagalkan peredaran narkotika di area Jakarta Utara yang dikontrol melalui lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam keberhasilan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 1.000 butir ekstasi serta sabu dengan bobot 115,16 gram.
"Kami mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43)," kata Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas, dikutip dari Antara, Senin (11/5/2026).
Tiyatno menjelaskan bahwa tindakan pengungkapan ini dilaksanakan pada Selasa malam (5/5).
Langkah penindakan perdana berlangsung pada pukul 21.40 WIB di area parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Melalui operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria dengan inisial T (40).
Petugas mengamankan 100 butir ekstasi di dalam bungkusan plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong dari tangan pelaku.
Mengacu pada pengembangan dari tersangka pertama, pada pukul 21.53 WIB tim berangkat menuju lokasi kedua guna menggeledah sebuah unit di Apartemen Greenbay.
Polisi selanjutnya membekuk pria berinisial F (43) di titik penggeledahan tersebut.
Dari tangan F, berdasarkan keterangan Tiyatno, polisi menyita sembilan klip plastik bening berisi masing-masing 100 butir ekstasi dengan total 900 butir, serta enam plastik berisi sabu seberat 115,16 gram.
"Adapun barang bukti lainnya adalah sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam," tambahnya.
Lewat pengungkapan di dua lokasi itu, polisi mengamankan total 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, satu timbangan digital, serta dua unit ponsel.
"Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya.