JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan terkait kenaikan drastis perkara kekerasan seksual yang menyentuh angka 22.848 kasus pada 2025, sekalipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah diimplementasikan selama empat tahun.
"Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus, kemudian terus melonjak tajam lebih dari 360 persen hingga mencapai 22.848 kasus pada 2025," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan pendapatnya, kenaikan jumlah laporan ini menjadi peringatan keras bahwa sembilan area pencegahan yang diamanatkan oleh UU TPKS masih sering dilalaikan oleh pihak-pihak terkait.
"Kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan viral di publik menandakan bahwa upaya pencegahan di bidang pendidikan maupun sarana publik masih sangat minim," ujar Dahlia Madanih.
Di sisi lain, Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini menginginkan agar peringatan empat tahun UU TPKS dijadikan titik balik dalam meninjau kembali kewajiban negara terkait proteksi, penanganan, serta rehabilitasi bagi para korban kekerasan seksual.
"Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan," kata Agustini.
Komnas Perempuan juga mendesak adanya percepatan penyelarasan aturan turunan, pengembangan kompetensi penegak hukum, penguatan alokasi dana serta fasilitas layanan korban, hingga optimalisasi peran UPTD PPA sebagai ujung tombak pelayanan korban di tingkat daerah.