JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, atas dugaan keterlibatan kasus peredaran narkotika jaringan bandar bernama Ishak.
“Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin.
Ia memaparkan bahwa Deky diringkus atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil kejahatan narkotika oleh kelompok Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat.
“Menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” imbuhnya.
Sementara itu pada Senin sore ini, tim penyidik menggiring Deky menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, demi menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Ia sampai di Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri tepat pada pukul 17.42 WIB dengan dikawal ketat oleh petugas.
Ia terlihat memakai jaket serta celana berkelir hitam dengan kedua tangan yang terikat borgol.
Ketika awak media melontarkan pertanyaan mengenai dugaan TPPU yang menyeret namanya, ia memilih bungkam dan langsung melangkah masuk ke dalam lift.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membeberkan bahwa Bareskrim telah mengambil alih penanganan kasus dugaan peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang digerakkan sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan.
Dari pengusutan tersebut, penyidik menemukan fakta baru mengenai dugaan keterlibatan Deky dalam aktivitas bisnis peredaran gelap narkoba yang dikelola oleh Ishak dan kawan-kawan.