Kilas Hukum: Kasus Eks Bupati Ponorogo dan Penahanan Pejabat BPN

Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono. (Sumber: NET)
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:56:19 WIB

JAKARTA - Sederet kasus hukum telah dilaporkan oleh jurnalis Kantor Berita ANTARA sepanjang hari Rabu (20/5/2026).

Di bawah ini merupakan rangkuman berita utama yang tetap penting untuk disimak pada pagi hari ini.

  1. KPK sampaikan progres perkara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kelanjutan penanganan perkara dugaan rasuah yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

2. Komisi III DPR desak aparat kepolisian usut tuntas aksi perusakan kantor PWI Solok Selatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak pihak berwajib untuk membongkar secara menyeluruh aksi penyerangan terhadap kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat, yang ditengarai sebagai aksi tekanan terhadap kebebasan pers.

3. BPA: Mobil mewah milik terpidana rasuah laku pada hari kedua BPA Fair.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa sejumlah armada kendaraan mewah sitaan dari terpidana perkara korupsi sukses dilelang pada pelaksanaan hari kedua ajang BPA Fair, Selasa (19/5).

4. Pigai tidak setuju gagasan tembak di tempat bagi begal tanpa peradilan.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan penembakan pelaku begal langsung di lokasi kejadian tanpa melalui jalur peradilan lantaran dianggap menyalahi asas hak asasi manusia serta prinsip negara hukum.

5. Kejari Serang amankan 6 pejabat dan mantan Kepala BPN terkait kasus suap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengambil langkah tegas dengan menahan enam orang pejabat aktif dan mantan birokrat, termasuk di antaranya eks Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang, Provinsi Banten, terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dalam pengurusan berkas tanah bernilai di atas Rp2 miliar.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati