KTR Surabaya Diuji: Konsistensi Aturan Bebas Asap Rokok di Kota

Petugas Pemkot Surabaya menempel stiker bebas rokok di sejumlah lokasi. (Sumber: NET)
Kamis, 21 Mei 2026 | 09:58:33 WIB

SURABAYA - Suasana pagi di sebuah sudut Terminal Intermoda Joyoboyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, menyajikan potret sebuah kota yang tengah berupaya menerapkan kedisiplinan.

Pada satu bagian, plang larangan merokok terpampang dengan kokoh lewat warna yang mencolok.

Di bagian lainnya, pergerakan masyarakat yang sibuk berpindah moda dari bus menuju transportasi online menyisakan area-area sempit tempat warga menyempatkan diri berhenti sejenak, di mana beberapa di antaranya menahan habit lama yang sulit dipisahkan dari dinamika kehidupan urban.

Metropolitan seperti Surabaya tidak cuma berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik semata, melainkan juga tengah menguji tingkat kepatuhan sosial penduduknya lewat program Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Surabaya sekarang sedang berada pada fase yang krusial.

Kota ini terpilih menjadi kandidat percontohan Kawasan Tanpa Rokok untuk skala nasional.

Proses penilaian yang dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Kesehatan menjadi tolok ukur bahwa kebijakan yang telah dirancang sejak lama kini tengah diuji tingkat konsistensinya.

Di balik proses penilaian tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendalam mengenai sejauh mana sebuah aturan hukum mampu mengubah kebiasaan masyarakat, dan sejauh mana ruang-ruang publik betul-betul bisa bersih dari kepulan asap yang tak terlihat tetapi terasa dampaknya.

Regulasi Kota Surabaya tidak memulai langkah ini dari kondisi kosong.

Payung hukumnya telah dibentuk lewat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Kawasan Tanpa Rokok beserta regulasi teknis yang diperkuat melalui peraturan wali kota.

Di dalam sistem tersebut, sektor-sektor seperti fasilitas layanan kesehatan, lingkungan sekolah, rumah ibadah, moda transportasi umum, area perkantoran, serta tempat publik ditetapkan sebagai zona steril rokok.

Secara tata laksana administratif, skema ini tampak tersusun rapi.

Bahkan, proses monitoring berkala terus digulirkan, termasuk agenda evaluasi rutin oleh dinas kesehatan serta satuan tugas khusus di lapangan.

Di dalam beberapa laporan pengawasan, tingkat kepatuhan warga diklaim terus membaik, bahkan di sejumlah titik monitoring didapati nihil temuan pelanggaran.

Catatan ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan, Surabaya sudah mendirikan sebuah sistem kerja yang terus berjalan aktif.

Kedudukan Surabaya sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan yang tinggi turut mempertegas reputasi tersebut.

Berdasarkan data dashboard Kawasan Tanpa Rokok milik Kementerian Kesehatan, kota ini bertengger pada papan atas untuk tingkat nasional.

Bukan itu saja, program kampung bebas asap rokok yang telah menyentuh sebagian area kota menjadi penanda bahwa pola pendekatan berbasis masyarakat ikut digalakkan, bukan cuma bertumpu pada pola pendekatan hukum semata.

Akan tetapi, regulasi yang berkarakter kuat tidak senantiasa berbanding lurus dengan pergeseran perilaku warga secara merata.

Pada titik inilah cermin kondisi kota mulai memperlihatkan realitas yang berbeda.

Tatkala payung hukum sudah tersedia, tantangan yang menghadang selanjutnya yaitu menjamin aturan itu benar-benar hidup di tengah lingkungan sosial yang dinamis, bukan sekadar menjadi dokumen kebijakan di atas kertas.

Tantangan di Lapangan Di balik keberhasilan secara administratif, program Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya dihadapkan pada tantangan yang jauh lebih rumit daripada sekadar penyediaan plang larangan.

Satu di antara persoalan yang mulai mencuat ialah perubahan pada tren model konsumsi rokok itu sendiri.

Keberadaan rokok elektrik atau vape menjelma sebagai area abu-abu yang belum terakomodasi secara gamblang dalam regulasi versi lama.

Celah hukum ini memicu bias tafsir di area lapangan, baik bagi kalangan pemakai maupun pihak tim pengawas.

Di samping itu, karakteristik masyarakat kota yang majemuk memicu penerapan KTR tidak selalu berjalan seragam.

Pada lingkungan perkantoran serta fasilitas formal lainnya, tingkat kepatuhan cenderung berada di angka yang lebih tinggi.

Akan tetapi, pada ruang-ruang transisi seperti kawasan terminal, tempat publik terbuka, atau area ekonomi skala kecil, penerapan disiplin tersebut kerap kali berbenturan dengan kondisi sosial yang lebih fleksibel.

Aktivitas merokok masih melekat kuat sebagai bagian dari sarana interaksi sosial bagi sebagian masyarakat.

Aspek lainnya yang memegang peranan tidak kalah penting ialah konsistensi dalam proses penegakan hukum.

Aturan hukum sebenarnya telah menyediakan format sanksi yang bertingkat, mulai dari pemberian teguran tertulis sampai penerapan denda materiil.

Akan tetapi, tingkat efektivitasnya amat bergantung pada frekuensi pengawasan langsung di lapangan.

Kota metropolitan dengan pergerakan mobilitas yang tinggi memerlukan skema monitoring yang tidak cuma bersifat periodik, melainkan juga harus adaptif terhadap pergeseran modus pelanggaran.

Pada momen yang bersamaan, kendala struktural juga hadir dari latar belakang sosial Jawa Timur selaku daerah dengan roda ekosistem industri tembakau yang sangat kuat.

Kondisi tersebut memicu kebijakan pembatasan rokok tidak semata-mata menjadi isu di sektor kesehatan, melainkan juga bersinggungan langsung dengan aspek ekonomi serta adat budaya.

Dalam pusaran ini, Surabaya berada di antara tarik-menarik berbagai kepentingan yang tergolong rumit.

Napas Baru Kota Program Kawasan Tanpa Rokok pada hakikatnya bukan sekadar agenda regulasi semata, melainkan sebuah proyek peradaban sebuah kota.

Target utamanya bukan hanya menyingkap asap, melainkan mendirikan ruang kehidupan yang lebih sehat, utamanya untuk golongan yang rentan seperti anak-anak dan warga lanjut usia.

Oleh sebab itu, kesuksesan program KTR tidak memadai jika hanya ditakar dari kuantitas aturan yang diproduksi, melainkan dari kualitas ruang publik yang benar-benar mengalami perubahan riil.

Langkah maju Surabaya menuju predikat kota percontohan nasional membuka ruang lebar untuk memperkokoh sistem yang sudah berjalan.

Langkah penguatan regulasi terkait rokok elektrik menjelma sebagai salah satu kebutuhan yang mulai mengemuka, bertujuan agar tidak ada celah hukum yang mereduksi efektivitas kebijakan tersebut.

Selain itu, pola monitoring berbasis inovasi teknologi bisa menjadi instrumen penguat, contohnya lewat sistem pelaporan digital oleh publik atau integrasi basis data pelanggaran lintas daerah.

Pada sisi yang lain, pola pendekatan edukasi tetap memegang posisi sebagai fondasi utama yang tidak bisa digantikan.

Program kampung bebas asap rokok yang sudah bergulir bisa diakselerasi lewat pola pendekatan yang lebih partisipatif, bukan sekadar berfokus pada pengawasan, melainkan pada pembentukan norma sosial yang baru.

Lingkungan sekolah serta ruang publik ramah anak wajib dijadikan sebagai sentral utama dari gerakan transformasi ini, karena pergeseran perilaku akan berjalan paling efektif bila diinisiasi sejak generasi muda.

Aspek yang tidak kalah krusial ialah bentuk desain dari ruang kota itu sendiri.

Kawasan tanpa asap rokok akan berjalan lebih optimal apabila ditopang oleh tata ruang yang tegas, termasuk penyediaan fasilitas area merokok khusus yang tidak mengganggu area utama publik.

Pola pendekatan ini bukanlah bentuk kompromi, melainkan sebuah taktik transisi menuju tingkat kedisiplinan sosial yang jauh lebih matang.

Surabaya sekarang sedang berada pada tahapan yang sangat menentukan.

Kota ini sudah memberikan pembuktian bahwa regulasi bisa dirancang dan diimplementasikan dengan baik.

Namun, tantangan yang menghadang berikutnya ialah menggaransi bahwa aturan tidak cuma dipatuhi lantaran adanya pengawasan, melainkan karena sudah melekat menjadi bagian dari kesadaran kolektif seluruh penduduk kota.

Tatkala ruang-ruang publik benar-benar steril dari kepulan asap bukan lantaran ketakutan akan sanksi hukum, melainkan bersumber dari kesadaran bersama, pada saat itulah Kawasan Tanpa Rokok tidak lagi sekadar menjadi sebuah lembar kebijakan, melainkan menjelma sebagai wajah baru dari kota yang tengah menata napasnya sendiri.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati