Komplotan Begal 190 TKP Diringkus, Polisi Tembak Dua Pelaku
JAKARTA - Anggota kepolisian berhasil membekuk 4 tersangka kasus pencurian serta pembegalan yang selama ini beraksi di area hukum Polda Metro Jaya.
Dua di antara komplotan tersebut terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat lantaran mencoba memberikan perlawanan saat hendak diamankan.
"Kami informasikan juga tadi, mohon maaf, dari yang sudah dilakukan tindakan tegas dan terukur. Sementara kami dapat informasi dari yang bersangkutan dalam perjalanan, 190 TKP sudah mereka lakukan perbuatannya dari sejak bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Mei 2026," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Kombes Iman menjelaskan bahwa dalam operasi pembongkaran jaringan begal tersebut, jajaran kepolisian tetap berpijak pada ketentuan Peraturan Kapolri, KUHAP, dan juga KUHP.
Upaya ini diterapkan guna menjamin bahwa semua prosedur operasional penegakan hukum yang ditempuh oleh personel di lapangan selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Sebagaimana rekan-rekan perhatikan atau lihat selama ini, selama empat hari berturut-turut. Hanya terhadap situasi yang membahayakan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas. Maka petugas kami mengambil upaya dan tindakan tegas dan terukur terhadap para tersangka dan pelaku yang dapat kami amankan," ucapnya.
Dirinya mengutarakan bahwa sanksi tegas dan terukur tersebut dilayangkan khusus bagi para komplotan yang terbukti membawa senjata api (senpi).
Langkah tersebut diambil atas dasar pertimbangan matang terhadap tingkat kerawanan yang mengancam jiwa masyarakat luas serta para anggota kepolisian.
"Maka kami amankan dengan tidak menggunakan tindakan tegas dan terukur. Kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian, seluruh tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur adalah tersangka yang menggunakan senjata api," ucapnya.
"Hal ini diperhitungkan berdasarkan risiko keselamatan warga masyarakat yang berada di sekitar tempat penindakan atau penangkapan dan keselamatan petugas-petugas kami. Tentunya itu menjadi salah satu pertimbangan kenapa kami melakukan upaya tersebut," lanjutnya.
Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim menambahkan bahwa dua oknum kejahatan yang terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur itu masing-masing memiliki identitas inisial AE dan HI.
Saat ini, pihak kepolisian juga sedang melangsungkan pelacakan intensif terhadap dua orang anggota komplotan lainnya yang kini telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Inisial pelakunya yang kami amankan dua orang pelaku atau tersangka pada hari ini terkait dengan salah satunya seperti yang dijelaskan oleh Pak Dir tadi. Bahwa pencurian dengan kekerasan dan penembakan yang salah satunya terjadi di Kebon Jeruk itu inisialnya AE dan HI. Dan temannya ada dua orang lagi sudah kami jadikan DPO dan saat ini juga masih kami lakukan pengejaran," ucapnya.