Setoran Pajak Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 52,04 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konpers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat.(Sumber:NET)
Jumat, 22 Mei 2026 | 15:04:04 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memublikasikan laporan bahwa total realisasi pendapatan negara yang bersumber dari sektor usaha ekonomi digital sukses menyentuh nominal Rp 52,04 triliun per tanggal 30 April 2026.

Akumulasi pendapatan bernilai besar tersebut berhasil dikumpulkan dari bermacam-macam lini bisnis digital di tanah air.

"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Apabila dibedah secara mendetail, pasokan dana paling melimpah datang dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sukses menggelontorkan dana senilai Rp 39,94 triliun.

Beberapa lini bisnis lainnya ikut memberikan andil, di antaranya meliputi setoran dari sektor pajak aset kripto dengan nominal Rp 2,03 triliun, pungutan pajak dari industri fintech (peer-to-peer lending) dengan kontribusi sebesar Rp 4,88 triliun, serta setoran pajak yang dikumpulkan oleh pihak ketiga lewat sarana Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) dengan nilai mencapai Rp 5,18 triliun.

Bila mencermati pada klaster PPN PMSE secara khusus, instansi DJP mencatatkan diri telah memberikan status legal kepada 264 perusahaan perdagangan berbasis sistem elektronik selaku badan pemungut PPN PMSE sampai pada fase akhir April 2026.

Sepanjang bergulirnya periode bulan April 2026, DJP turut mengompilasi ulang daftar badan pemungut PPN PMSE dengan menyuntikkan dua korporasi baru serta melangsungkan satu kebijakan eliminasi.

"Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan," ungkap Inge.

Dari keseluruhan total badan pemungut yang telah didelegasikan tersebut, terdata sebanyak 232 PMSE yang bertindak aktif menjalankan fungsi penarikan sekaligus penyetoran dana PPN PMSE dengan nilai total akumulatif sebesar Rp 39,94 triliun.

Nominal pencapaian tersebut didasarkan atas rincian setoran senilai Rp 731,4 miliar pada periode tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada jangka tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada kurun tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada fase tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada perjalanan tahun 2025, serta tambahan Rp 4,27 triliun di sepanjang tahun 2026 berjalan.

Di sudut yang berbeda, perolehan komparatif dari sektor pajak kripto yang sukses menyentuh angka Rp 2,03 triliun disokong oleh aliran setoran pada tahun 2022 senilai Rp 246,45 miar, periode tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar, waktu tahun 2024 sebanyak Rp 620,4 miliar, perjalanan tahun 2025 senilai Rp 796,74 miliar, serta hingga memasuki fase tahun 2026 ini terkumpul Rp 147,32 miar.

Total pemasukan dari sektor instrumen kripto ini dipasok oleh instrumen PPh Pasal 22 dengan nilai sebesar Rp 1,15 triliun serta instrumen PPN Dalam Negeri (DN) dengan nominal Rp 881,84 miliar.

Berikutnya, untuk realisasi dari instrumen pajak fintech yang sukses dihimpun dengan nilai sebesar Rp 4,88 triliun didapatkan dari tren penyetoran pada periode tahun 2022 senilai Rp 446,39 miliar, kurun tahun 2023 senilai Rp 1,11 triliun, jangka tahun 2024 sebanyak Rp 1,48 triliun, fase tahun 2025 di angka Rp 1,37 triliun, beserta hingga menyentuh waktu tahun 2026 ini terkumpul sebesar Rp 477,43 miliar.

Pungutan pajak sektor fintech ini memayungi instrumen PPh Pasal 23 atas instrumen bunga pinjaman yang didapatkan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) dengan nilai Rp 1,37 triliun, instrumen PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang didapatkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) senilai Rp 727,83 miliar, serta instrumen PPN DN atas pemenuhan setoran masa dengan besaran Rp 2,79 triliun.

Terakhir, setoran keuangan yang mengalir dari sektor pajak SIPP dengan total himpunan dana senilai Rp 5,18 triliun bersumber dari tren pemasukan pada tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, waktu tahun 2023 senilai Rp 1,12 triliun, jangka tahun 2024 sebesar Rp 1,33 triliun, kurun tahun 2025 senilai Rp 1,23 triliun, serta hingga menginjak perjalanan tahun 2026 ini berada di kisaran Rp 1,11 triliun.

Aliran dana dari sektor pajak SIPP ini dibentuk oleh instrumen PPh Pasal 22 dengan taksiran Rp 370,83 milar serta instrumen PPN dengan nominal menyentuh Rp 4,81 triliun.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati