Eks Napi Korupsi Jadi Ketua KONI, Walkot Blitar Cemas Salurkan Hibah

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. (Sumber: NET)
Senin, 25 Mei 2026 | 11:03:05 WIB

BLITAR - Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, merasa cemas bahwa status eks narapidana korupsi yang disandang Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar terpilih dapat menghambat proses penyaluran dana hibah.

“Karena kami butuh kehati-hatian dalam penyaluran hibah. Jangan sampai hibah yang kami berikan menurut aturan perundangan tidak diperboleh,” ujar Ibin usai berbicara pada talkshow dengan tema pemajuan olahraga di halaman rumah dinasnya, Sabtu (23/5/2026) malam.

Kekhawatiran Syauqul Muhibbin ini merujuk pada kemenangan mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030 lewat pemungutan suara tertutup dalam musyawarah olahraga pada Selasa (19/5/2026) lalu.

Sebelumnya, Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 terkait kasus suap saat menjabat di periode kedua pemerintahannya.

Melalui keputusan di tingkat kasasi, ia dijatuhi hukuman kurungan selama 5 tahun serta pencabutan hak politik untuk jangka waktu 5 tahun.

Samanhudi kemudian mendapatkan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen pada awal Oktober 2022.

Akan tetapi, belum genap tiga bulan berselang, terjadi aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar yang mana dalam persidangan beberapa bulan berikutnya terungkap bahwa Samanhudi bertindak sebagai dalang utamanya.

Merespons hal tersebut, Syauqul Muhibbin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar sudah melangsungkan kajian hukum yang menghasilkan kesimpulan sementara berupa adanya larangan bagi pemerintah daerah dalam mengucurkan dana hibah pembinaan kepada KONI jika dipimpin oleh orang dengan rekam jejak hukum seperti Samanhudi.

“Kalau melihat ketua KONI terpilih ini problem hukumnya lumayan banyak,” ujarnya. “Menurut kajian sementara kami, tidak mungkin melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang, apa namanya, masih dalam problem hukum. Kami ketahui (Samanhudi) masih dalam posisi pencabutan hak politik,” imbuh Ibin.

Di sisi lain, seorang pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, menilai bahwa akar dari polemik ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung/Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mengatur syarat masa tunggu paling sedikit 5 tahun bagi mantan terpidana sebelum diperbolehkan memegang jabatan di institusi publik kembali.

“Ketua KONI dapat dikategorikan sebagai jabatan publik karena KONI menggunakan dana hibah dari APBD. Sedangkan Ketua terpilih KONI Kota Blitar belum melewati tenggat waktu 5 tahun sejak bebas,” ujar Alfaris.

“Permenpora yang dikeluarkan Erick Thohir memang tidak lagi melarang mantan napi jadi Ketua KONI, tapi Putusan MK kan hierarki hukumnya lebih tinggi,” tambahnya.

Muh Alfaris turut menambahkan bahwa kalangan "masyarakat olahraga" maupun pengurus cabang olahraga (cabor) memiliki hak untuk menggugat legalitas terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar lewat Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, berhasil terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030 pada Selasa (19/5/2026) setelah unggul atas mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar, Tony Andreas.

Kepada para jurnalis, Samanhudi menegaskan bahwa rekam jejaknya sebagai eks napi kasus korupsi ataupun kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar tidak akan menjadi pengganjal secara administratif bagi dirinya untuk menjabat sebagai Ketua KONI Kota Blitar.

Tanggapan tersebut dilontarkan oleh Samanhudi guna menjawab gelombang aksi unjuk rasa yang menentang pencalonan dirinya sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030.

 

Reporter: Ganis Akjul Karyawati