Ketua KONI Eks Koruptor, Pemkot Blitar Siapkan Skema Hibah Cabor

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin.(Sumber:NET)
Senin, 25 Mei 2026 | 14:52:15 WIB

BLITAR – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab dipanggil Mas Ibin, memandang terdapat kendala yuridis untuk mengalirkan dana hibah pembinaan olahraga lewat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar.

Pertimbangannya, Ketua KONI Kota Blitar terpilih, M Samanhudi Anwar, merupakan mantan narapidana (napi) perkara rasuah dan juga seorang residivis.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Blitar mengagendakan penyaluran dana hibah pembinaan olahraga secara langsung kepada kepengurusan cabang olahraga (cabor).

“Kalau memang nyata-nyata kami tidak bisa hibah melalui KONI, biar tidak mengganggu urusan atlet, pelatih dan pengembangan olahraga, pemerintah siapkan opsi penyaluran langsung ke atlet atau pun cabor,” ujar Ibin usai berbicara pada talkshow dengan tema pengembangan olahraga, Sabtu (23/5/2026) malam.

Berdasarkan telaah hukum yang digarap, sambungnya, Pemkot Blitar tidak dapat mengadakan hubungan hukum dengan Samanhudi selaku Ketua KONI Kota Blitar yang hak politiknya masih dalam kondisi dinonaktifkan oleh pengadilan.

Di sisi lain, berlandaskan regulasi perundang-undangan yang berlaku, tutur dia, pemerintah daerah diperkenankan mendistribusikan dana hibah pembinaan olahraga langsung menuju cabor bahkan langsung ke pihak atlet.

Ia menyandarkan hal itu pada, beberapa di antaranya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ibin mengutarakan Pemkot Blitar bakal mengajukan permohonan fatwa dari lembaga yang memiliki otoritas perihal keabsahan hukum keterpilihan Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar demi memperoleh kepastian hukum.

Kendati demikian, Ibin belum dapat memastikan apakah fatwa hukum itu bakal diajukan ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keadaan mendesak, tambahnya, Pemkot Blitar kemungkinan besar bakal membagikan dana hibah pembinaan olahraga langsung ke cabor ataupun ke atlet sepanjang menanti keputusan fatwa hukum tersebut.

Pada momen yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Syahrul Alim, merespons positif skema penyaluran dana hibah pembinaan olahraga langsung lewat cabor ataupun atlet asalkan tidak menabrak regulasi yang berlaku.

Namun Syahrul memberikan wanti-wanti supaya Pemkot Blitar membedah lebih dalam rencana tersebut lantaran pola distribusi dana hibah tanpa perantara KONI belum pernah dipraktikkan sebelumnya di wilayah Kota Blitar.

“Kalau pakai cara dari Dispora langsung, monggo. (Tapi) Kami belum pernah. Harus tahu dulu mekanismenya bagaimana. SIPD-nya bagaimana,” kata mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Blitar itu.

Sejumlah praktisi serta akademisi hukum menilai keterpilihan Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar berlawanan dengan Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 seputar tenggat waktu tunggu minimal 5 tahun bagi eks narapidana sebelum memegang posisi jabatan publik.

Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, memandang posisi Ketua KONI merupakan jabatan publik lantaran KONI memanfaatkan alokasi dana hibah dari APBD.

Diinfokan sebelumnya, eks Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, keluar sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030 pada Selasa (19/5/2026), mengandaskan mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar, Tony Andreas.

Kepada para jurnalis, Samanhudi menyatakan rekam jejaknya selaku eks napi perkara korupsi serta perkara pencurian dengan kekerasan rumah dinas Wali Kota Blitar tidak menjadi batu sandungan administratif untuk menduduki posisi Ketua KONI Kota Blitar.

Ungkapan itu dilontarkan Samanhudi guna menanggapi gerakan demonstrasi yang menentang pencalonan dirinya selaku Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030.

Seperti yang dimengerti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Samanhudi selaku tersangka pada 2018 atas perkara suap dalam masa jabatan kedua dirinya selaku Wali Kota Blitar.

Ia dijatuhi sanksi kurungan 5 tahun dan, pada tingkatan kasasi, ditambahkan dengan sanksi pencabutan hak politik sepanjang 5 tahun.

Pada permulaan Oktober 2022, Samanhudi menghirup udara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen.

Kurang dari jangka waktu tiga bulan setelahnya, berlangsung peristiwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada Desember 2022.

Hal tersebut terkuak beberapa bulan setelahnya di Pengadilan Negeri Surabaya perihal andil Samanhudi sebagai otak perampokan tersebut sampai dirinya kembali wajib mendekam di jeruji besi.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati