Revisi UU HAM, KemenHAM Perluas Perlindungan Kelompok Rentan

Tenaga ahli KemenHAM Siti Aminah. (Sumber: NET)
Selasa, 26 Mei 2026 | 10:30:45 WIB

JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melebarkan jangkauan regulasi perlindungan kelompok rentan dalam revisi Undang-Undang HAM melalui pengokohan prinsip anti diskriminasi, tindakan afirmatif, hingga pengakuan terhadap hak masyarakat adat.

Tenaga Ahli KemenHAM Siti Aminah memaparkan persoalan kelompok rentan menjadi salah satu poin materi pokok dalam revisi UU HAM guna memastikan proteksi HAM berjalan lebih inklusif terhadap kaum perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat.

“Isu kelompok rentan menjadi pembahasan dan materi muatan di dalam RUU HAM ini,” kata Siti Aminah dalam talkshow uji publik revisi UU HAM nomor 39 tahun 1999 di Jakarta, Senin.

Menurut penjelasannya, salah satu poin perombakan utama dalam revisi tersebut ialah perluasan pada definisi diskriminasi yang pada aturan sebelumnya cuma mencakup beberapa kategori tertentu saja.

Di dalam draf revisi tersebut, basis diskriminasi diperlebar hingga mencakup aspek agama, kepercayaan, suku, ras, warna kulit, etnik, bahasa, asal-usul, golongan, kelas sosial dan ekonomi, jenis kelamin, identitas gender, usia, keyakinan politik, disabilitas, status perkawinan, sampai kondisi kesehatan.

Siti mengutarakan perluasan definisi tersebut mengemban target untuk memberikan proteksi yang lebih tangguh terhadap kelompok warga masyarakat yang selama ini rawan merasakan pembatasan serta perlakuan yang tidak adil.

“Nah, perluasan pengertian diskriminasi ini agar kelompok-kelompok rentan yang mengalami perbedaan, pembatasan, pengecualian atas dasar itu dijamin agar dia tidak mendapatkan diskriminasi,” katanya.

Di samping prinsip anti diskriminasi, revisi UU HAM turut mengadopsi metode pendekatan tindakan khusus sementara atau affirmative action bagi kelompok rentan.

Ia memberikan pemaparan bahwa regulasi tersebut memuat proteksi hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat melalui metode pendekatan yang diselaraskan dengan keperluan dari masing-masing kelompok.

“Untuk perempuan yang kami berikan garis bawah itu adalah konteks afirmatif keterwakilan perempuan di dalam seluruh pengambilan keputusan,” ujarnya.

Revisi UU HAM juga memberikan penekanan pada aspek perlindungan atas otonomi tubuh, kesehatan seksual dan reproduksi, pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak, serta penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi para penyandang disabilitas.

Sementara bagi kalangan masyarakat adat, KemenHAM menyisipkan poin pengakuan hak ulayat serta kewajiban Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum adanya agenda investasi atau pembangunan yang digulirkan di kawasan wilayah adat.

“Itu upaya maksimal yang kami bisa dorong di dalam RUU HAM ini untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal,” kata Siti Aminah.

Pihak KemenHAM hingga kini masih melangsungkan rangkaian agenda uji publik revisi UU HAM sebelum draf rancangan tersebut digodok lebih mendalam dalam proses legislasi nasional 2026.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati