Breaking

Kasus TPPO di Pontianak, Lima Perempuan Diduga Akan Dikirim ke China

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 26 Mei 2026
Kasus TPPO di Pontianak, Lima Perempuan Diduga Akan Dikirim ke China
Polisi gerebek sebuah rumah yang diduga menjadi penampungan calon korban TPPO di Pontianak.(Sumber:NET)

PONTIANAK - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) sukses dibongkar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdata ada lima orang perempuan yang nyaris saja dijual menuju ke negara China.

Dugaan perkara ini mulai terkuak tatkala aparat kepolisian melangsungkan aksi penggerebekan pada sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur pada Senin (25/5/2026).

Rumah kediaman itu ditengarai dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan sementara waktu sebelum nantinya para korban diberangkatkan menuju China.

Ketua RT 003/RW 006, Syarif Yakob Alkadrie memaparkan bahwa dirinya turut menghadiri secara langsung untuk menyaksikan jalannya proses pemeriksaan di rumah salah satu warga masyarakatnya itu. "Jadi rumah itu seperti penampungan. Kalau sudah lengkap baru berangkat," kata Yakop saat ditemui di kediamannya.

Bersandarkan pada keterangan informasi yang didapatkan Yakop di tempat kejadian perkara, sesuai rencana sebenarnya masih ada tiga perempuan lagi yang akan didatangkan ke Pontianak. "Info yang saya dengar, masih ada tiga lagi. Total jadi lima. Kalau semuanya sudah datang, baru diberangkatkan ke China," ujarnya.

Adapun dua orang perempuan yang sekarang ini telah berhasil diamankan masing-masing menginjak usia kurang lebih 15 tahun serta 25 tahun.

Di samping hal tersebut, jajaran petugas kepolisian juga turut mengamankan seorang wanita yang berusia kisaran 40 tahun yang ditengarai melakoni peran sebagai pihak perekrut.

Mencuat dugaan kuat bahwa para korban tersebut rencananya bakal dikirim ke China untuk tujuan dikawinkan bersama pria di sana.

Indikasi tersebut kian diperkuat melalui penemuan sederet berkas dokumen perjalanan, buku paspor, hingga lembar surat perjanjian tertulis yang memuat klausul jeratan utang bagi pihak keluarga korban.

Perkara ini pada awalnya berhasil terbongkar lantaran warga masyarakat sekitar menaruh rasa curiga terhadap aktivitas penghuni rumah yang dinilai cenderung tertutup serta sama sekali tidak pernah melayangkan laporan kepada pengurus lingkungan setempat.

Rasa kecurigaan warga tersebut kemudian diadukan kepada pihak ketua RT, sebelum pada akhirnya diteruskan mengarah ke pihak kelurahan serta aparat kepolisian.

"Saya langsung lapor ke lurah, lalu lurah melapor ke Polsek," kata Yakop.

Untuk kondisi saat ini, dua wanita yang berstatus berasal dari Medan bersama dengan satu perempuan yang ditengarai selaku perekrut telah diboyong menuju ke Polresta Pontianak demi menjalani proses pemeriksaan secara mendalam.

Pihak kepolisian pun sampai sekarang masih terus mengusut tuntas dugaan kasus TPPO ini serta melacak potensi keberadaan korban-korban lainnya yang belum sempat diberangkatkan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua