Breaking

Gagalkan Penyelundupan di Lampung, KKP Sita 31 Ribu Benih Lobster

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 26 Mei 2026
Gagalkan Penyelundupan di Lampung, KKP Sita 31 Ribu Benih Lobster
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.(Sumber:NET)

LAMPUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sukses membendung aksi penyelundupan sebanyak 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) di kawasan Lampung.

Di dalam operasi penindakan itu, jajaran petugas turut menyita satu unit armada mobil Mitsubishi Xpander serta meringkus seorang pria terduga pelaku yang menyandang inisial AH.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah memberikan paparan bahwa modus operandi pada praktik penyelundupan BBL masih kerap memakai jalur rute lintas daerah sebelum pada akhirnya diselundupkan menuju ke luar negeri.

"Modus penyelundupan BBL ini memanfaatkan jalur lintas wilayah dengan arah pengiriman ke wilayah perbatasan sebelum dibawa keluar negeri, seperti Vietnam," ujar Ardiansyah, Senin 25 Mei 2026.

Ia menguraikan informasi bahwa ribuan ekor benih lobster bersangkutan didapati dalam kondisi tersimpan rapi di dalam enam buah kotak styrofoam.

Pihak petugas juga mengamankan unit kendaraan Mitsubishi Xpander yang dimanfaatkan sebagai alat angkut bagi komoditas ilegal tersebut.

Ardiansyah mengimbuhkan, seluruh komoditas BBL yang berhasil disita tersebut masuk dalam kategori jenis lobster pasir.

Lewat operasi pembongkaran kasus ini, pihak negara diklaim sukses menghindarkan diri dari potensi kerugian sektor finansial hingga menyentuh angka Rp 4.688.250.000.

"BBL yang diamankan terdiri dari jenis lobster pasir dengan estimasi valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,6 miliar," papar dia.

Ardiansyah memberikan penjelasan bahwa pria terduga pelaku beserta dengan seluruh barang bukti langsung diboyong menuju ke markas kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung, pada Sabtu 23 Mei 2026 berkisar pukul 03.37 WIB demi menempuh rangkaian proses pemeriksaan secara mendalam.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sigit Bintoro mengutarakan bahwa segenap benih lobster hasil tangkapan tersebut langsung diberikan tindakan penanganan intensif supaya kondisinya tetap terpelihara sebelum dilepasliarkan kembali menuju alam bebas.

"After diamankan, seluruh BBL dilakukan proses re-oksigen pada Minggu siang guna mempertahankan kondisi benih lobster tetap hidup," kata Sigit.

Ia merinci bahwa tenggat batas waktu bagi benih lobster untuk bertahan hidup pascaprosedur re-oksigen tersebut cuma berkisar di angka 18 jam saja.

Oleh karena alasan itu, jajaran petugas bergerak dengan gesit untuk melepasliarkannya di kawasan Perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran, pada Senin 25 Mei 2026 berkisar pukul 06.30 WIB.

"Pelepasliaran dilakukan secepatnya untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup BBL tetap tinggi," terang dia.

Pihak KKP memberikan jaminan bahwa aksi penyelundupan benih lobster ini dimasukkan ke dalam kategori bentuk tindak pidana perikanan yang terbukti menabrak ketentuan Pasal 92 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar," tegas Sigit.

Ia menjabarkan data bahwa di sepanjang tahun 2025 silam, KKP berkolaborasi dengan jajaran instansi terkait lainnya terdokumentasi sudah menggagalkan aksi penyelundupan berkisar 1,314 juta ekor benih lobster, dengan akumulasi total potensi kerugian negara yang sukses diselamatkan menyentuh nominal Rp114 miliar.

"Komitmen pemberantasan penyelundupan BBL terus diperkuat melalui penerapan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, crab, dan rajungan," tandasnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua