Prabowo Teken Perpres Baru, BLU Bisa Impor Minyak, BBM, dan LPG

Pengisian BBM. (Sumber: NET)
Selasa, 02 Juni 2026 | 14:57:01 WIB

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengadaan minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) demi menjaga ketahanan energi nasional.

Regulasi teranyar ini berfungsi sebagai landasan hukum baru dalam mekanisme proses pengadaan impor komoditas energi bagi institusi badan layanan umum (BLU).

Kebijakan yang disahkan oleh Prabowo pada tanggal 30 April ini mengemban target untuk memberikan jaminan ketersediaan bahan minyak bumi, bakar minyak (BBM), serta liquefied petroleum gas (LPG) guna melayani pemenuhan kebutuhan kalangan masyarakat maupun sektor industri.

Di dalam ketentuan pasal 4 pada beleid tersebut, sebagaimana dikutip pada hari Selasa (2/6/2026), dipaparkan bahwa aktivitas pengadaan impor dapat dijalankan melewati skema kesepakatan kerja sama bilateral antar pemerintah, kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat dengan pihak penyedia di luar negeri, serta jalinan kerja sama antara Badan Usaha di bidang sektor energi dengan pihak penyedia di luar negeri.

Lebih jauh lagi, dalam kondisi pengadaan impor tersebut berstatus sebagai produk kesepakatan kerja sama antar pemerintah atau bentuk kerja sama antara pemerintah pusat dengan mitra penyedia luar negeri, maka proses pelaksanaan impor dapat dieksekusi oleh lembaga BLU ataupun pihak BUMN yang bergerak di sektor energi.

Pada pasal 5 ayat 1, diberikan penjelasan mendalam bahwasanya terdapat sejumlah indikator kriteria mengenai jalannya pengadaan impor melalui perantara BLU dan BUMN.

Kriteria yang pertama ialah mengacu pada hadirnya eskalasi kondisi geopolitik yang memuat potensi untuk mengganggu kelancaran pasokan ketersediaan minyak bumi, bahan bakar minyak, ataupun komoditas LPG pada skala global.

Poin kedua, adanya hambatan pada rantai pasokan minyak bumi, bahan bakar minyak, serta LPG baik di area dalam negeri maupun di luar negeri.

Poin ketiga, terjadinya musibah bencana alam atau situasi kahar (force majeure) yang melanda negara-negara eksportir pemasok.

Poin keempat, ketersediaan suplai barang yang terbatas sehingga memicu terjadinya fluktuasi lonjakan harga yang teramat tinggi di pasaran.

Poin kelima, besaran volume cadangan minimal nasional untuk sektor minyak bumi, bahan bakar minyak, serta LPG berada di bawah ambang batas yang ditentukan.

Sementara itu dalam pasal 5 ayat 3 dipaparkan bahwa pengadaan impor dalam situasi yang mendesak, diperkenankan untuk dieksekusi dengan toleransi adanya perbedaan harga yang disandarkan pada jumlah kuantitas, jenis varian produk, negara asal pengirim, serta estimasi waktu pengiriman, selaras dengan hasil kesepakatan kontrak pembelian.

Mengenai aspek pendanaan dalam jalannya kegiatan pengadaan impor yang dieksekusi oleh pihak BLU, dipaparkan pada pasal 6 bahwa ketersediaan dana dapat bersumber dari kas pendanaan internal milik BLU ataupun bentuk pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pada pasal 10 dijelaskan dalam situasi yang mendesak untuk komoditas produk minyak bumi atau jenis produk ikutan yang berasal dari output kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri, pihak Pemerintah mengantongi otoritas untuk melakukan pembekuan dan/atau penangguhan aktivitas ekspor.

Sebelumnya, draf beleid ini juga santer disebut-sebut bakal berfungsi sebagai payung aturan utama agar pihak BLU Lemigas dapat melangsungkan impor komoditas BBM.

Hal ini sempat dipaparkan oleh sosok Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

Kepada awak media, pada awalnya Yuliot mengutarakan bahwa kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 akan memicu Lemigas untuk memiliki kemampuan mengimpor minyak.

Sebelum regulasi tersebut resmi diterbitkan, aktivitas pengadaan impor minyak secara eksklusif hanya boleh dijalankan oleh PT Pertamina.

Kemudian Yuliot juga memberikan tanggapan atas bergulirnya wacana mengenai salah satu BLU yang diproyeksikan bakal menjadi korporasi importir minyak dari negara Rusia.

Tatkala dilempari pertanyaan apakah institusi BLU yang dimaksud mengarah pada Lemigas, Yuliot memilih untuk tidak memberikan jawaban secara gamblang.

Ia sekadar menyampaikan bahwa pihak pemerintah sama sekali tidak menutup mata atas adanya potensi kemungkinan ke arah tersebut.

Sejauh masa ini pihak pemerintah dikabarkan masih terus melangsungkan proses pembicaraan intensif bersama dengan pihak Rusia.

Yuliot juga mengimbuhkan, ke depannya Lemigas juga dipastikan mampu melangsungkan proses impor dari bermacam-macam negara dan tidak hanya terpaku dari Rusia saja, sebagai contohnya dari kawasan benua Afrika.

"Itu pengadaan impor, itu bisa saja ini kan pembicaraan dengan Rusia kan itu antar Presiden dan juga Pak Menteri kan sudah berjalan. Ya kemudian itu juga kita impor itu kan bisa dari negara-negara lain seperti Nigeria, dari Angola. Itu kan yang kemudian itu juga ada dari beberapa negara lain," papar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

"Supaya geraknya cepat itu kita membuka ruang itu BUMN bisa, BLU juga bisa," ujarnya menambahkan.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati