JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mereka di 14 titik area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Rabu.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi milik TMC Polda Metro Jaya, deretan wilayah operasional tersebut meliputi:
Jakarta Pusat bertempat di area parkir Samsat Jakarta Pusat serta Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Utara bertempat di area parkir Samsat Jakarta Utara serta area parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Barat bertempat di Mal Citraland pada pukul 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Selatan bertempat di area parkir Samsat Jakarta Selatan pada pukul 09.00-15.00 WIB serta gudang Sarinah Cikoko Pancoran pada pukul 09.00-14.00 WIB;
Jakarta Timur bertempat di area parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00-14.00 WIB;
Kota Tangerang bertempat di Alun-Alun Cibodas serta area parkir busway Foodmosphere pada pukul 09.00-13.00 WIB;
Ciledug bertempat di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh serta Merland Cyber Puri Cipondoh pada pukul 09.00-14.00 WIB;
Serpong bertempat di area parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00-18.00 WIB;
Ciputat bertempat di area parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00-12.00 WIB;
Kelapa Dua bertempat di halaman Gtown House Gading Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB;
Kota Bekasi bertempat di Danau Duta Harapan pada pukul 09.00-12.00 WIB;
Kabupaten Bekasi bertempat di halaman kantor Kepala Tamansari Betu pada pukul 08.00-12.00 WIB serta halaman kantor Samsat pada pukul 18.00-20.00 WIB;
Depok bertempat di area Parkir Samsat pada pukul 08.00-13.00 WIB serta kantor Kecamatan Tajur Halang pada pukul 08.00-11.30 WIB;
Cinere bertempat di kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipersiapkan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, di antaranya membawa berkas asli berupa KTP, BPKB, dan STNK beserta salinan fotokopinya.
Layanan Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pengurusan PKB tahunan, sementara proses perpanjangan masa berlaku STNK (lima tahunan) serta penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus diurus langsung di kantor Samsat terdekat.