Hanya 0,5 Persen, Ini 9 Jenis Kendaraan dengan Insentif Pajak Murah
JAKARTA - Ada beberapa kategori kendaraan yang mendapatkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nominal yang jauh lebih murah.
Armada yang memperoleh keringanan pajak tersebut merupakan kendaraan yang digunakan demi menunjang berbagai kepentingan tertentu.
Aturan mengenai pajak kendaraan bermotor ini, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta, telah disahkan dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bagi kepemilikan kendaraan pribadi, besaran tarif pajak yang dikenakan berkisar dari 2 persen sampai 6 persen, yang mana penerapan pajak progresifnya bakal disesuaikan berdasarkan jumlah unit kendaraan yang dipunyai.
Walau begitu, ada sejumlah tipe kendaraan yang mendapat keistimewaan berupa tarif pajak yang jauh lebih rendah.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 7 ayat (2), ada 9 jenis kendaraan yang penarikan pajaknya cuma sebesar 0,5 persen.
Sementara itu, rangkaian kendaraan yang berhak memperoleh tarif PKB minimalis sebesar 0,5 persen ini meliputi kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan:
"Angkutan umum; Angkutan karyawan; Angkutan sekolah; Ambulans; Pemadam kebakaran; Sosial keagamaan; Lembaga sosial dan keagamaan; Pemerintah; dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."
Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan
Selain kelompok kendaraan yang mendapat potongan tarif pajak, terdapat juga kategori kendaraan tertentu yang dibebaskan secara total dari kewajiban pembayaran pajak tahunan.
Berdasarkan landasan hukum yang sama, beberapa tipe kendaraan ini memang sengaja tidak dimasukkan ke dalam daftar objek PKB.
Secara mendetail, ada lima jenis kendaraan yang tidak dikategorikan sebagai objek PKB, yaitu atas kepemilikan maupun penguasaan dari:
“kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.”