Penertiban Vila Ilegal, Kemenpar: Bukan Mempersulit Pelaku Usaha
JAKARTA - Kementerian Pariwisata memberikan penegasan bahwa langkah penertiban atau penghapusan pendaftaran akomodasi, mencakup vila yang belum mengantongi izin usaha, bukan merupakan tindakan yang tiba-tiba ataupun upaya mempersulit para pelaku usaha.
Langkah tersebut merupakan program kerja yang sudah digulirkan semenjak tahun kemarin demi membangun iklim dunia usaha yang lebih adil, mendongkrak keselamatan para pelancong, serta memperkokoh daya saing ruang lingkup pariwisata Indonesia.
Pihak pemerintah memandang keberadaan akomodasi yang patuh perizinan bakal mempermudah jalannya pemantauan di lapangan sekaligus meyakinkan acuan pelayanan serta keselamatan yang didapatkan pelancong.
"Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan ataupun tidak berperikemanusiaan. Justru ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat," ujar Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia Ni Luh Puspa dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Di samping berpihak bagi para pelaku usaha yang sudah memenuhi regulasi, langkah ini pun diarahkan guna memproteksi para pelancong.
Menurut pihak pemerintah, mutu serta legalitas akomodasi ikut memberikan dampak terhadap citra pariwisata Indonesia di mata internasional.
"Kami tentu ingin keberpihakan kepada rakyat dan pelaku usaha yang taat aturan. Namun di sisi lain, kami juga harus memperhatikan wisatawan karena hal ini berpengaruh terhadap reputasi pariwisata Indonesia secara global," lanjutnya.
Kementerian Pariwisata memberikan penegasan kalau proses penghapusan pendaftaran tersebut tidak dijalankan secara mendadak.
Semenjak 2025, pihak pemerintah sudah melangsungkan bermacam sosialisasi kepada para pemilik akomodasi, baik secara langsung melewati perhimpunan maupun melewati Agen Perjalanan Daring (OTA).
Bukan cuma sosialisasi, pihak pemerintah pun menyediakan bimbingan serta kelas pelatihan guna menyokong pelaku usaha mengurus dokumen izin melewati sistem Online Single Submission (OSS).
"Kami tidak meninggalkan mereka sendirian. Sejak tahun lalu kami dampingi proses pengurusan izin, mulai dari sosialisasi, coaching clinic hingga pendampingan teknis agar mereka bisa masuk ke OSS dan memperoleh izin usaha secara benar," jelasnya.
Pada 2026, pihak pemerintah kembali melangsungkan enam sesi kelas pelatihan yang diikuti berkisar 1.500 peserta.
Di samping itu, Kementerian Pariwisata juga menyediakan tayangan belajar serta video petunjuk guna mempermudah pelaku usaha memahami alur perizinan.
Walau diakui lumayan menantang lantaran volume akomodasi yang teramat masif, pihak pemerintah menyatakan bersyukur lantaran langkah tersebut memperoleh sambutan yang positif.
Hal itu berkaca dari menanjaknya jumlah pelaku usaha yang mengurus serta sukses mengantongi izin usaha.
Kementerian Pariwisata pun terus melakukan koordinasi bersama pihak OTA dan pemerintah daerah guna melangsungkan pembuktian serta peninjauan secara langsung di lapangan.
Di Bali contohnya, pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali guna meyakinkan alur berjalan lewat baik.
"Kami tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar prosesnya berjalan transparan dan adil," katanya.
Pihak pemerintah bahkan sudah menyerahkan kelonggaran waktu bagi pelaku usaha guna merampungkan berkas perizinan.
Tenggat waktu yang pada awalnya rampung pada bulan Maret diperpanjang demi menyerahkan kesempatan yang lebih luas kepada para pemilik akomodasi.
Seturut jadwal, proses penghapusan pendaftaran bakal mulai diaplikasikan pada 1 Agustus 2026.
Daftar akomodasi yang belum memenuhi regulasi sudah dikirimkan Kemenpar kepada pihak OTA semenjak 1 Juni 2026.
Berikutnya, pihak OTA bakal mengirimkan maklumat kepada tiap-tiap mitra satu bulan sebelum proses penghapusan dijalankan.
Menurut Kementerian Pariwisata, langkah ini berorientasi membangun persaingan usaha yang setara.
Tanpa adanya izin usaha, pihak pemerintah tidak dapat meyakinkan akomodasi tersebut memenuhi acuan yang sudah digariskan.
"Ini adalah upaya menjaga keadilan dalam iklim usaha pariwisata. Semua pelaku usaha harus berada pada aturan yang sama sehingga tercipta ekosistem pariwisata yang sehat, aman, dan berkelanjutan," tutupnya.