Korupsi Motor Listrik MBG, Eks Kepala BGN Terbukti Markup Anggaran

Kepala BGN Dadan Hindayana.(Sumber:NET)
Kamis, 04 Juni 2026 | 14:41:58 WIB

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana terbukti berbohong berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Dahulu, dia sempat mengutarakan bahwa harga armada tersebut berada jauh di bawah harga pasar.

Namun saat ini, dia justru terbukti melangsungkan penggelembungan harga atau markup.

Seperti yang telah dipahami, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan program MBG.

Selain Dadan, Kejagung juga menyematkan status tersangka kepada mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.

Di dalam kasus penyelewengan ini, Dadan bersama tersangka lainnya terbukti melangsungkan markup atau penggelembungan anggaran pada pengadaan motor listrik MBG.

Nilai anggarannya pun tidak main-main, karena diklaim menyentuh angka Rp 1 triliunan demi mendatangkan 21 ribu unit kendaraan.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Fakta ini sangat bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan Dadan sewaktu dirinya masih menduduki posisi sebagai Kepala BGN.

Kala itu, dia mengklaim bahwa pengadaan motor listrik MBG berada jauh di bawah harga normal.

"Harga pasaran Rp 52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," terang Dadan.

Lebih lanjut, Dadan memaparkan bahwa motor listrik itu dialokasikan untuk SPPG di berbagai daerah.

Khususnya untuk wilayah-wilayah yang memiliki akses sulit untuk dijangkau.

"Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa daerah-daerah yang memang hanya bisa dengan motor. Saya kira itu untuk menunjang operasional," ungkapnya.

Pada waktu itu, Dadan mengklaim bahwa proyek pengadaan motor listrik ini termasuk ke dalam bagian anggaran tahun 2025, yang mana sistem pembayarannya dituntaskan lewat beberapa tahapan.

"Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60% unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100% unit," kata dia.

Dadan juga mengimbuhkan, sampai batas akhir pemberian waktu pada 20 Maret 2026, pihak penyedia cuma mampu merampungkan 85,01% atau berkisar 21.801 unit dari total keseluruhan 25.644 unit yang tertera di dalam kontrak.

Jika ditotal, realisasi dari pengadaan motor listrik ini menyentuh 21.801 unit dari target awal yang sebanyak 25.644 unit.

Berdasarkan data dari halaman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc kepunyaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BGN merealisasikan pengadaan demi membeli sepeda motor roda dua pada tahun 2025 dengan nilai Rp 1,22 triliun (Oktober 2025) demi kuantitas 24.400 unit.

Pengadaan armada roda dua ini ditujukan bagi SPPI di seluruh area Indonesia.

Selanjutnya, pengadaan moda roda dua untuk SPPI wilayah dua menguras nilai Rp 406,5 miIiar pada Mei 2025 dengan total 8.133 unit.

Lalu, ada pula nilai sebesar Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 yang berstatus sebagai pengadaan kendaraan roda dua untuk konsentrasi SPPI wilayah I, II, dan III dengan jumlah mencapai 24.400 unit.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati