Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Purbaya: Laporan dari Kami

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: NET)
Jumat, 05 Juni 2026 | 10:23:30 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Purbaya menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan keputusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto seusai melangsungkan proses evaluasi terhadap rapor kerja dari para mantan pimpinan BGN tersebut.

"Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau, kita nggak ikut campur," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Purbaya mengonfirmasi adanya andil penyampaian laporan yang bersumber dari pihak Kementerian Keuangan sehingga memicu berjalannya proses penyidikan hingga berujung pada penetapan status tersangka bagi Dadan beserta rekan-rekannya.

"Mungkin salah satu laporan juga dari kita. Bukan dari kita saja ya, (tetapi) BPKP memeriksa, kita periksa, semuanya periksa, mengecek, jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," ucap Purbaya.

Secara terpisah, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan bahwa jalannya proses penyidikan sehubungan dengan perkara ini dilaksanakan berlandaskan pada surat perintah resmi dengan tanggal 29 Mei 2026.

Langkah penetapan status tersangka tersebut diawali dengan jalannya pemeriksaan terhadap ketiga figur tersebut dalam kapasitas sebagai saksi.

Di dalam perkara ini, Dadan bersama rekan-rekannya diduga kuat melakukan tindakan pengaturan untuk proses verifikasi dalam pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Bagian dapur MBG yang pada aturan dasarnya mesti diurus secara mandiri oleh pihak yayasan di tiap-tiap sekolah, nyatanya justru memiliki afiliasi dengan Dadan beserta rekan-rekannya.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di kantornya.

Ia mengimbuhkan bahwa pihak yayasan SPPG tersebut mengantongi aliran dana hingga miliaran rupiah pada tiap harinya.

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki saudara DH, SS dan Saudara LP," kata dia.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati