Satpam SMP di Sampit Perkosa Siswi Berkali-kali Selama Dua Tahun

Satpam SMP di Sampit yang memerkosa siswi. (Sumber: NET)
Jumat, 05 Juni 2026 | 13:05:59 WIB

SAMPIT - Seorang petugas keamanan atau satpam di salah satu sekolah jenjang SMP di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tega memerkosa seorang siswi.

Tindakan asusila tersebut dilaporkan telah berlangsung selama kurun waktu dua tahun belakangan.

Perkara pemerkosaan ini seketika menyedot perhatian dari khalayak luas.

Apalagi figur pelaku berstatus sebagai petugas keamanan sekolah yang pada aturan dasarnya memikul tanggung jawab untuk menghadirkan rasa aman bagi seluruh murid.

Berdasarkan jalannya tahapan penyelidikan pihak kepolisian, terkuak fakta bahwa pelaku disinyalir telah memerkosa korban sebanyak 4 kali terhitung semenjak Februari 2024 silam.

Aksi bejat yang paling terakhir dilancarkan pada Mei 2026 kemarin bertempat di area pos penjagaan sekolah.

Korban mula-mula diperkosa sewaktu dirinya masih menduduki bangku kelas 7 dan di waktu sekarang ini sudah menginjak kelas 8 atau sesaat lagi bakal naik menuju kelas 9.

"Kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan orang tua atas pengakuan korban. Kemudian orang tua korban mendatangi pelaku di rumahnya dan mengambil HP milik pelaku. Setelah dicek ada bukti sejumlah gambar tak senonoh. Dan akhirnya orang tua melaporkan ke polisi," ujar Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Jumat (5/6/2026).

Modus operandi yang dipakai pelaku yakni dengan memanfaatkan momen di kala korban tengah menunggu jemputan dari orang tuanya selepas jam pulang sekolah, di mana kondisi lingkungan sekolah umumnya cenderung lengang.

Pelaku mengeksekusi tindakan bejatnya di dalam ruang pos jaga sekolah, untuk kemudian mendokumentasikannya dalam bentuk foto serta rekaman video memakai perangkat ponsel pintar.

Korban yang sempat berupaya melakukan perlawanan dikabarkan mendapat kalimat ancaman supaya tidak mengeluarkan teriakan, sekaligus dilarang membeberkan peristiwa tersebut kepada pihak mana pun.

"Selanjutnya pelaku juga mengancam korban jangan sampai melaporkan ke orang lain. Dari hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang sama. Sementara mengaku 4 kali selama 2 tahun lebih," imbuhnya.

Sepanjang berjalannya tahapan penyidikan kasus, aparat kepolisian sukses mengamankan bermacam-macam barang bukti dari tempat kejadian perkara, yang di antaranya mencakup pakaian seragam sekolah milik korban, baju yang dikenakan sewaktu peristiwa berlangsung, beserta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Pada saat ini, figur pelaku terpantau masih harus melewati proses pemeriksaan secara mendalam oleh pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta menghadapi ancaman hukuman sanksi pidana yang berat.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati