Kilas Hukum: Vonis 4,5 Tahun Noel dan Silmy Karim Resmi Dicopot

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa kerabat dan rekannya sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor. (Sumber: NET)
Jumat, 05 Juni 2026 | 13:05:59 WIB

JAKARTA - Sederet kejadian di bidang hukum pada hari kemarin (4/6) sukses mencuri perhatian publik, mulai dari kabar mantan Wamenaker Noel yang dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti mengantongi gratifikasi hingga langkah Prabowo yang resmi memberhentikan Silmy Karim dari posisi Wamen Imipas.

Di bawah ini merupakan rangkuman dari ANTARA mengenai kabar di ranah hukum kemarin yang berbobot untuk diulas kembali:

Terbukti terima gratifikasi, eks Wamenaker Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan dijatuhi vonis kurungan penjara sepanjang 4 tahun dan 6 bulan akibat dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sehubungan dengan kasus dugaan pemerasan dalam kepengurusan dokumen sertifikasi K3 serta gratifikasi di instansi Kemenaker periode tahun 2024–2025.

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana memutuskan bahwa Noel sah mengantongi aliran gratifikasi dengan nominal Rp3,43 miliar berstatus dana nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berikut satu unit kendaraan roda dua jenis Ducati Scrambler di dalam perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Yusril instruksikan jajaran Imigrasi patuhi tahapan pemeriksaan KPK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melayangkan instruksi kepada Wamenimipas Silmy Karim beserta segenap jajaran pegawai Imigrasi yang dipanggil oleh pihak KPK agar bersikap kooperatif sekaligus menuruti tiap-tiap proses pemeriksaan yang digulirkan oleh kelompok tim penyidik.

Ia memaparkan bahwa pihak pemerintah menaruh rasa percaya sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku institusi yang mandiri guna mengusut secara tuntas kasus ini demi tegaknya hukum keadilan.

"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Kejagung: Tiga tersangka kasus MBG diduga selewengkan insentif SPPG

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan bahwa tiga orang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) disinyalir melakukan penyalahgunaan dana insentif yang disalurkan Badan Gizi Nasional (BGN) menuju Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Ketiga figur tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, menguraikan bahwa pihak BGN mengucurkan dana insentif dengan nilai sebesar Rp6 juta pada setiap harinya kepada SPPG.

KPK sebut Silmy Karim terima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk periode tahun 2024-2026 Silmy Karim (SK) diduga mengantongi setoran rutin dari dana hasil dugaan pemerasan berkisar Rp100 juta dalam tiap pekannya.

“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih mendalam Setyo menguraikan bahwa pihak KPK menduga Silmy Karim mulai melayangkan permintaan jatah tersebut semenjak dirinya mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kurun waktu tahun 2023-2024 silam.

Prabowo resmi copot Silmy Karim sebagai Wamen Imipas

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Jakarta, Kamis, sebagai buntut atas ditetapkannya status Silmy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan serta gratifikasi.

“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis malam.

Pada momen yang sama, Prasetyo Hadi turut menyampaikan kalimat apresiasi dari pihak pemerintah bagi segenap jajaran aparat penegak hukum yang telah mencurahkan kerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati