Menkeu Sebut Revisi UU P2SK Perkokoh Sektor Keuangan Nasional
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menyetujui pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai perbaikan regulasi tersebut sebagai langkah krusial untuk memperkuat pertahanan lini keuangan domestik sekaligus menstimulus pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakstabilan global.
Menurut paparan Purbaya, pembenahan hukum ini sangat diperlukan agar ekosistem keuangan di Indonesia kian lincah mengimbangi pergerakan industri jasa keuangan, pertumbuhan inovasi teknologi finansial, serta tantangan supervisi yang makin kompleks.
Di samping itu, kebijakan revisi UU P2SK tersebut juga difokuskan untuk memperkuat koordinasi dan integrasi antarlembaga otoritas dalam menjaga kestabilan sistem keuangan domestik.
“Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (4/6/2026).
Purbaya memaparkan bahwa konjungtur perekonomian global sekarang ini masih dibayangi berbagai ketidakpastian, mulai dari konflik geopolitik hingga kendala pada distribusi logistik internasional yang berpotensi memantik inflasi harga komoditas energi.
Kendati dibayangi tantangan tersebut, Indonesia dinilai tetap mampu mempertahankan tren perkembangan ekonomi yang sangat positif.
Tingkat pertumbuhan ekonomi domestik pada kuartal pertama tahun 2026 tercatat berhasil melampaui rata-rata pencapaian negara-negara anggota G20 dan wilayah ASEAN, diiringi oleh tingkat inflasi yang terus terkendali dengan baik.
Purbaya menegaskan bahwa sektor keuangan memiliki peran yang teramat vital dalam menggerakkan perekonomian melalui distribusi pembiayaan ke bidang-bidang yang potensial serta produktif.
Karena itu, program reformasi sektor keuangan yang telah dirintis melalui UU P2SK harus dipercepat secara konsisten dengan tetap menitikberatkan pada prinsip kehati-hatian, ekspansi pasar keuangan, stabilitas sistem keuangan, serta perluasan akses keuangan yang inklusif.
Purbaya menambahkan bahwa di dalam revisi UU P2SK ini tercakup 17 klaster regulasi baru yang dipandang sangat fundamental dalam mendorong percepatan ekonomi nasional yang menjangkau seluruh kalangan masyarakat.
“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik,” kata Purbaya.
Purbaya sangat berharap agar produk revisi UU P2SK ini dapat menjadi landasan hukum yang jauh lebih kuat bagi setiap kebijakan strategis yang digulirkan oleh pemerintah bersama lembaga terkait guna memajukan sektor keuangan yang adil, berkelanjutan, serta mampu menopang seluruh target capaian pembangunan nasional.