Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Sultan Kemenaker Divonis 6 Tahun
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan vonis hukuman enam tahun kurungan penjara kepada Irvian Bobby Mahendro terkait perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam jalannya sidang yang digelar Kamis (4/6/2026) malam, pria yang populer dengan julukan "Sultan Kemenaker" tersebut juga diwajibkan menyetorkan uang pengganti dengan nilai mencapai Rp36,04 brittle atau miliar.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana memutuskan bahwa Irvian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa 4 Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Di samping sanksi kurungan badan itu, majelis hakim turut membebankan hukuman denda sebesar Rp200 juta kepada Irvian.
Apabila kompensasi denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka sanksi hukumannya akan diganti dengan kurungan penjara selama 90 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa 4, Irvian Bobby Mahendro sejumlah Rp 36.043.321.360,” kata hakim.
Pihak majelis hakim menggarisbawahi andai Irvian tidak sanggup melunasi kewajiban uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, kekayaan kepunyaannya terancam disita dan dilelang.
“Dalam hal terdakwa empat tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.
Lewat poin pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan perkara yang memberatkan yakni posisi para terdakwa yang berstatus abdi negara namun dinilai bertolak belakang dengan upaya menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik rasuah.
“Para terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata hakim.
Sementara untuk aspek yang meringankan, hakim menuturkan bahwa Irvian tercatat belum pernah dihukum, menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
“Para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa menyesali perbuatannya. Para terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” ucap hakim.