Pakar Hukum Minta Pengadilan Militer Lepas Kasus Andrie Yunus

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) (FOTO: NET)
Jumat, 05 Juni 2026 | 17:03:37 WIB

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa pengadilan militer sudah sepatutnya secara tegas menyatakan tidak berwenang mengadili empat pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Mengingat adanya putusan praperadilan yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia menganggap persoalan hukum ini semestinya menjadi ranah peradilan umum sepenuhnya.

"Ya semestinya dengan putusan praperadilan, peradilan militer menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili karena perbuatan yang dilakukan tidak termasuk perbuatan yang berdimensi kemiliteran. Karena itu, yang berwenang adalah peradilan umum," kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2026).

Komentar itu dia sampaikan untuk menanggapi langkah oditur militer yang melayangkan tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada keempat oknum pelaku.

Padahal, jika merujuk pada aspek hukum lain, putusan praperadilan telah secara sah memerintahkan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara kekerasan yang menimpa Andrie Yunus tersebut.

Abdul Fickar menegaskan, andai ke depan ada upaya hukum banding terhadap putusan itu, Mahkamah Militer Tinggi wajib menetapkan bahwa perkara penganiayaan ini diselesaikan melalui peradilan umum.

Dia pun sependapat bahwa institusi Mahkamah Militer sudah sepatutnya menghargai proses hukum yang berjalan dengan berpatokan pada putusan praperadilan yang ada.

"Ya betul (peradilan militer harus memperhatikan putusan praperadilan dan mempersilakan kepolisian membawa pelaku ke peradilan umum)," ucapnya.

Sebelumnya, pihak oditur militer mengajukan tuntutan pidana kurungan badan masing-masing selama 2 tahun 6 bulan terhadap para terdakwa pelaku penyiraman Andrie Yunus.

Oditur militer menilai aksi yang dilakukan oleh keempat personel TNI tersebut telah mencederai reputasi baik dari lembaga tempat mereka bernaung.

"Perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI," kata Oditur Militer Iswadi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Reporter: Ganis Akjul Karyawati