Korupsi K3 Kemenaker: 10 Terdakwa Divonis hingga 6,5 Tahun Penjara
JAKARTA - Sebanyak 10 orang oknum terdakwa dalam kasus dugaan tindakan pemerasan terkait pengurusan dokumen sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker sekaligus gratifikasi pada kurun waktu periode 2024–2025, resmi divonis hukuman pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan hingga mencapai 6 tahun 6 bulan penjara.
Sepuluh nama terdakwa yang dimaksud tersebut, yakni Temurila bersama Miki Mahfud yang masing-masing diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara; Fahrurozi dijatuhi 4 tahun penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, beserta Supriadi masing-masing dikenai 4 tahun 6 bulan penjara; Irvian Bobby Mahendro Putro divonis 6 tahun penjara; serta Hery Sutanto yang dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6) malam.
Di samping dijatuhi hukuman kurungan badan, kesepuluh orang terdakwa tersebut turut dikenai sanksi berupa denda finansial yang masing-masing menyentuh angka nominal Rp200 juta dengan sebuah ketentuan mengikat apabila denda itu tidak dilunasi maka bakal diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 90 hari.
Tidak berhenti sampai di situ saja, beberapa orang terdakwa juga turut dijatuhi sanksi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti lantaran dinilai telah menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut, yakni Hery dengan nominal sebesar Rp7,59 miliar; Subhan senilai Rp1,94 mliar; Gerry sejumlah Rp828,5 juta; Bobby sebanyak Rp36,04 miliar; Sekarsari senilai Rp900 juta; Anita sebesar Rp1,35 miliar; Supriadi senilai Rp30 miliar; serta Fahrurozi sebesar Rp35 juta, di mana masing-masing dibarengi ketentuan subsider 1 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, jumlah besaran nominal uang pengganti tersebut merupakan kalkulasi total dari dana gratifikasi yang didapatkan oleh para terdakwa dalam perkara ini.
Dalam pusaran perkara dugaan pemerasan pada pengurusan dokumen sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di instansi Kemenaker serta tindakan gratifikasi pada rentang tahun periode 2024–2025 ini, Temurila bersama Miki dinyatakan terbukti menyalurkan dana gratifikasi dengan nilai mencapai Rp4,79 miliar menuju ke pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) di internal Kemenaker.
Pada sudut seberang, para terdakwa yang tersisa dinyatakan terbukti melancarkan aksi tindakan pemerasan terhadap pihak pemohon sertifikasi ataupun lisensi K3 dengan nilai menembus Rp49,61 miliar dan beberapa di antaranya sah meyakinkan terbukti menerima kucuran gratifikasi.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Temurila beserta Miki masing-masing dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c jo.
Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Selanjutnya, untuk nama Bobby, Gery, Sekarsari, Anitasari, beserta Supriadi masing-masing dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b jo.
Pasal 18 UU Tipikor jo.
Pasal 20 huruf c jo.
Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Kemudian, untuk Hery, Subhan, beserta Fahrurozi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 B jo.
Pasal 18 UU Tipikor jo.
Pasal 20 huruf c jo.
Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Ketetapan vonis dari majelis hakim tersebut tercatat memiliki bobot yang lebih ringan andai dibandingkan dengan draf tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut.
Pada waktu sebelumnya, Temurila bersama Miki Mahfud masing-masing dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara; Fahrurozi dituntut 4 tahun 6 gulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, beserta Supriadi masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto yang dituntut selama 7 tahun penjara.
Begitu pula halnya dengan urusan sanksi pidana denda yang dijatuhkan, di mana 10 orang terdakwa tersebut pada rencana awalnya dituntut dengan sanksi denda sebesar Rp250 juta subsider hukuman pidana penjara selama kurun waktu 90 hari.
Sebelumnya, sejumlah terdakwa juga sempat dituntut dengan kewajiban pembayaran uang pengganti yang besaran nominalnya jauh lebih besar, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan senilai Rp5,8 miliar; Gerry sejumlah Rp13,26 miliar; Bobby sebanyak Rp60,32 miIiar; Sekarsari senilai Rp42,67 miliar; Anita sebesar Rp14,49 miliar; Supriadi senilai Rp19,81 miIiar; serta Fahrurozi sebesar Rp233,01 juta, masing-masing dibarengi dengan ketentuan subsider selama 2 tahun kurungan penjara.