Cek 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Jumat Ini

Samsat Keliling.(Sumber:NET)
Jumat, 05 Juni 2026 | 17:03:37 WIB

JAKARTA – Penduduk yang bertempat tinggal di area wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang mengantongi niat untuk mengurus proses pembayaran pajak kendaraan tahunan di waktu sekarang ini tidak harus mendatangi kantor pusat Samsat.

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi keberadaan layanan Samsat Keliling yang ditempatkan tersebar pada 14 titik lokasi pada hari Jumat (5/6/2026).

Melalui pemanfaatan fasilitas ini, warga masyarakat sanggup mengurus proses pengesahan STNK tahunan, menyetor dana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus melunasi pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Menilik pada himpunan data yang dirangkum melalui unggahan akun X resmi milik TMC Polda Metro Jaya, kegiatan operasional Samsat Keliling tersebut diposisikan pada bermacam-macam titik strategis di seputar kawasan Jadetabek.

Jakarta Pusat

Halaman Parkir Samsat Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Jakarta Utara

Halaman Parkir Samsat Halaman Masjid Al Musyawarah (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Jakarta Barat

Mall Citraland (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Jakarta Selatan

Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–15.00 WIB)

Halaman Kantor Wali Kota (Pukul 09.00–14.00 WIB)

Jakarta Timur

Halaman Parkir Samsat Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Kota Tangerang

Alun-alun Cibodas (Pukul 09.00–13.00 WIB)

Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 09.00–13.00 WIB)

Serpong

Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB)

ITC BSD (Pukul 16.00–18.00 WIB)

Ciledug

Kantor Kecamatan Pinang (Pukul 09.00–14.00 WIB)

Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00–14.00 WIB)

Ciputat

Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–12.00 WIB)

Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB)

Kelapa Dua

Halaman Gtown House Square Gading Serpong (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Kota Bekasi

Pizza Hut Komsen Jatiasih (Pukul 09.00–11.30 WIB)

Kabupaten Bekasi

Halaman Kantor Pemda Bekasi (Pukul 09.00–11.30 WIB)

Depok

Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB)

Kantor Kelurahan Tugu (Pukul 09.00–11.00 WIB)

Cinere

Kantor Kelurahan Pasir Putih (Pukul 08.00–11.30 WIB)

Masyarakat yang berkeinginan memakai fasilitas pelayanan ini diwajibkan untuk melengkapi dokumen asli berupa KTP pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK, lengkap beserta salinan fotokopinya masing-masing.

Di samping hal itu, ketentuan kualifikasi lainnya yakni armada kendaraan terkait tidak diperbolehkan mempunyai riwayat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan jangka waktu yang melebihi satu tahun.

Sebagai sebuah catatan tambahan, pos layanan Samsat Keliling ini mengantongi sifat khusus untuk melayani tahapan pembayaran pajak serta proses pengesahan STNK yang memiliki sifat tahunan saja.

Bagi kalangan warga yang mempunyai keperluan guna memproses urusan pajak lima tahunan atau berniat mengganti pelat nomor kendaraan, rangkaian prosesnya tetap diwajibkan untuk berjalan langsung dengan mendatangi unit kantor Samsat selaras dengan daerah asal kendaraan tersebut.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati