Kasus Kuota Haji Era Yaqut, KPK Panggil 2 Tersangka Biro Travel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua orang tersangka dari elemen swasta terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji musim anggaran 2023-2024 atau masa kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (8/6/2026).
Kedua orang tersangka itu ialah mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Budi memaparkan, proses pemeriksaan bakal dilangsungkan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
“Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Mengenai kasus korupsi kuota haji, pihak KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Lembaga antirasuah tersebut mensinyalir, ada sebuah rekayasa dalam pengisian jatah kuota haji khusus tambahan yang bertentangan dengan regulasi peraturan perundang-undangan, sekaligus ditemukannya aliran sejumlah uang kepada pihak penyelenggara negara.
Sosok Ismail Adham disinyalir menyetorkan uang senilai 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks staf khusus Gus Alex berkaitan dengan rekayasa pengisian jatah kuota khusus tambahan itu.
Ismail turut menyerahkan uang sebesar 5.000 dollar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Di sudut lain, Asrul Azis Taba disinyalir menggelontorkan dana sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex demi keperluan rekayasa pengisian jatah kuota khusus tambahan tersebut.
Buntut dari penyerahan dana itu, sebanyak 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki afiliasi dengan ASR ikut mendulang keuntungan secara ilegal pada tahun 2024 dengan akumulasi nominal menyentuh Rp 40,8 miliar.
Pihak KPK memaparkan bahwa Gus Alex serta Hilman merupakan sosok representasi dari Yaqut dalam hal penampungan aliran dana tersebut.