Polisi Beberkan Fakta Bocah Tewas Diterkam Anjing Pemburu di Bogor
BOGOR - Aparat kepolisian memaparkan rentetan fakta berkaitan dengan perkara wafatnya seorang anak laki-laki berinisial MAS (9) yang disinyalir diterkam anjing pemburu sewaktu mengumpulkan belut bersama temannya di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Hingga Selasa (9/6/2026), jajaran penyidik Polres Bogor sudah mendongkrak status perkara ini ke fase penyidikan serta memusatkan pengusutan pada satu orang terduga pelaku Y, yang berstatus selaku pemilik anjing pemburu itu.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri memaparkan, insiden tersebut pada awalnya diadukan ke Polsek Jasinga pada Minggu (7/6/2026) berkisar pukul 12.00 WIB.
"Polsek Jasinga mendapat laporan bahwa ditemukan adanya mayat anak laki-laki di sekitar kawasan hutan tepatnya di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor," ujar Silfi saat diwawancarai di Polres Bogor, Cibinong, Senin.
Sesudah mengagendakan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mensinyalir korban mengembuskan napas terakhir lantaran serangan dari anjing pemburu yang tengah dilepasliarkan di kawasan itu.
Berdasarkan penuturan para saksi, korban pada waktu itu tengah mengumpulkan belut untuk dipergunakan sebagai umpan memancing.
Mengacu pada penjelasan Silfi, korban tengah dalam posisi berjongkok sewaktu kawanan anjing pemburu muncul di sisi belakangnya.
"Saat itu korban sedang mencari belut untuk mancing dengan posisi jongkok. Lalu di belakangnya ada anjing-anjing tersebut. Karena korban kaget dan berlari, akhirnya dikejarlah oleh anjing tersebut," kata Silfi.
Ia menambahkan bahwa kawanan anjing itu sewaktu insiden berlangsung sengaja dilepaskan demi memburu babi hutan.
Usai menerima aduan tersebut, petugas bergerak cepat mengamankan beberapa orang yang ikut serta dalam kegiatan berburu beserta sejumlah ekor anjing yang berada di tempat kejadian.
Lewat hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian berhasil mengenali satu ekor anjing yang disinyalir kuat telah menggigit korban.
"Yang bisa diidentifikasi waktu itu adalah anjing si terduga pelaku ini," ujar Silfi.
Merujuk pada penuturan saksi di kawasan itu, terdapat berkisar empat ekor anjing pemburu yang dilepaskan sewaktu insiden terjadi.
Aparat kepolisian saat ini mempersempit ruang pengusutan kepada seorang pria berinisial Y yang diduga kuat berstatus selaku pemilik dari anjing yang menerkam korban.
"Masih kami dalami karena sejauh ini baru mengarah kepada satu orang yang diduga sebagai pemilik anjing yang menggigit ini," kata Silfi.
Mengacu pada penjelasannya, berdasarkan data administrasi kependudukan, Y berstatus sebagai seorang warga Jakarta.
Kendati begitu, status hukum Y sampai saat ini masih dimintai keterangan selaku saksi.
Silfi memaparkan, dugaan keterlibatan anjing kepunyaan Y itu diperkuat oleh penuturan saksi serta temuan bercak darah pada kawasan sekitar mulut satwa bersangkutan.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga, dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas darah menggigit korban tersebut," ujar dia.
Contoh darah yang ditemukan di sekitar mulut anjing itu sudah dikumpulkan demi keperluan pengujian di laboratorium.
Pihak kepolisian membeberkan bahwa anjing yang disinyalir menggigit korban sempat diamankan pasca-kejadian berlangsung.
Namun, satwa tersebut pada akhirnya mati sewaktu berada di dalam kendaraan.
"Saat anjing itu menerkam korban, itu diamankan lalu dimasukkan ke dalam mobil. Saat di dalam mobil tersebut mungkin mobilnya tidak dinyalakan sehingga menyebabkan kematian dari para anjing tersebut," kata Silfi.
Meskipun keadaannya sudah mati, contoh dari anjing yang telah diamankan tersebut bakal tetap diteliti.
Petugas membawa contoh itu ke Laboratorium Forensik demi diteliti, termasuk mendeteksi potensi adanya virus rabies maupun kandungan zat obat tertentu.
"Kami sudah bawa ke Labfor untuk diambil sampel dan sekarang posisinya sudah dibawa oleh Dinas Perikanan dan Peternakan untuk dicek apakah dari anjing-anjing tersebut ada penyakit rabies atau tidak," ujar Silfi.
Hasil dari pengujian laboratorium itu sampai saat ini masih ditunggu perkembangannya.
Dari hasil tahapan interogasi, para pemburu itu mengaku bahwa mereka tergabung ke dalam Komunitas Perburuan Babi Hutan Rengganis.
Walau demikian, aparat kepolisian belum memperoleh adanya berkas resmi yang bisa menunjukkan keanggotaan kelompok mereka.
"Sejauh ini kami minta tadi KTA-nya belum bisa memberikan KTA, jadi sejauh ini belum ada hitam di atas putih yang bisa dibuktikan terkait komunitasnya," kata Silfi.
Aparat juga tengah mempelajari lebih lanjut berkaitan dengan apakah kegiatan berburu tersebut sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak otoritas kawasan setempat.
Polres Bogor saat ini telah menaikkan status penanganan kasus ini ke dalam tahapan penyidikan.
Pihak penyidik memberlakukan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
"Untuk sementara ini kami masih lakukan pemeriksaan, belum ada tersangka. Kami sudah naikkan statusnya ke penyidikan," ujar Silfi.
Ancaman pidana yang diatur dalam pasal itu berupa hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun serta denda kategori V, atau pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda kategori II.