Penjelasan Polda Jambi Terkait Status Aktif Mantan Napi Perwira
JAMBI - Polda Jambi merilis keterangan resmi terkait status kedinasan aktif seorang perwira menengah berinisial RC yang kembali bertugas setelah merampungkan masa hukuman inkrah.
Perkara ini sempat mencuri perhatian khalayak luas lantaran bersangkutan dengan tindak pidana yang diperbuat saat RC masih berstatus anggota kepolisian aktif.
Kombes Pol Erlan Munaji selaku Kabid Humas Polda Jambi memastikan, pengaktifan kembali status dinas RC merupakan imbas dari hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang telah berkekuatan hukum tetap semenjak tahun 2015.
Terkait dasar hukum kembalinya perwira tersebut, Polda Jambi memaparkan bahwa seluruh fase yang dilewati RC telah menempuh jalur hukum pidana serta kode etik secara berjenjang.
Dalam lingkup pidana, RC sebelumnya terseret perkara hukum yang tercantum pada Pasal 286 KUHP.
Kasus itu bermula dari putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tahun 2008 yang pada awalnya membebaskan RC dari segala tuntutan.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan langkah kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2009.
Lewat putusan kasasi dimaksud, Mahkamah Agung membatalkan keputusan di tingkat pertama kemudian menjatuhkan sanksi kurungan penjara selama empat tahun kepada RC karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Upaya Peninjauan Kembali yang diajukan pada tahun 2010 pun ditolak, sehingga ketetapan hukum tersebut resmi berstatus inkrah.
Mengenai proses eksekusi dan masa kurungan, Polda Jambi menguraikan bahwa Kejaksaan Negeri Kalimantan Selatan melayangkan surat permohonan bantuan eksekusi kepada Kapolda Jambi pada 21 Juli 2022.
Proses eksekusi tersebut selanjutnya dieksekusi oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri Banjarmasin bersama perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
RC kemudian mendekam di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan sebelum akhirnya memperoleh hak program pembebasan bersyarat pada tahun 2024.
"Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026," jelas Erlan Munaji, Rabu (10/6/2026) dikutip dari Antara.
Mengenai status kode etik serta posisi jabatan RC, dalam lingkup kode etik profesi Polri, RC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada tahun 2015.
Hasil putusan sidang etik tersebut menetapkan bahwa tindakan yang diperbuat merupakan perbuatan tercela, dengan sanksi berupa rekomendasi mutasi yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
Pihak Polda Jambi kembali mempertegas bahwa aktifnya status dinas RC merupakan konsekuensi langsung dari putusan etik yang telah inkrah tersebut.
"Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas. Proses sidang etik yang dilaksanakan saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan," tegas Kombes Pol Erlan Munaji.
Mengenai latar belakang kasus ini kembali mencuat, diskusi di tengah masyarakat kembali menghangat sesudah beredar kabar mengenai mutasi jabatan RC di lingkungan Polda Jambi.
Mengacu pada Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 pada 13 Maret 2026, RC dimutasi dari Pamen Yanma menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.
Hal inilah yang mengundang sorotan publik lantaran rekam jejak hukum serta hukuman etik yang pernah dijalani oleh bersangkutan.
Lewat pernyataan resminya, Polda Jambi menyebutkan bahwa seluruh tahapan tersebut telah menyelaraskan aturan yang berlaku dan berlandaskan pada putusan hukum inkrah.
Mengenai tanggapan atas desakan dari publik, Polda Jambi menyatakan tetap menghargai segala bentuk kritik, masukan, serta atensi dari masyarakat luas terhadap perkara ini.
Bagi pihak kepolisian, respons tersebut merupakan bentuk dari mekanisme kontrol sosial warga terhadap institusi negara.
Erlan Munaji menekankan bahwa institusi kepolisian bakal terus berbenah secara internal sekaligus memperketat pengawasan demi memacu profesionalisme setiap anggota.
"Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses yang berkaitan dengan saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku serta didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.