Belum Bayar Audio Kafe, Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi
SURABAYA – Niat baik menjaga hubungan bisnis dengan figur publik justru berujung pilu bagi Fajar Ramadhon, seorang pengusaha.
Fajar kini harus menelan pil pahit setelah modal usaha yang diputarnya macet akibat dugaan kasus penipuan artis.
Fajar, yang merupakan pemilik dari unit usaha Kapten Audio Surabaya dan Kapten Seafood Surabaya, resmi melaporkan selebritas Hendrianto alias Vicky Prasetyo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (11/6/2026) pukul 13.30 WIB.
Tidak sendiri, Vicky dilaporkan bersama rekannya yang bernama Fiona Khairunisa (dalam berkas lain tertulis Fiona Fachrunisa).
Laporan tersebut terkait dengan transaksi pengadaan satu set peralatan audio kafe yang hingga kini belum dilunasi, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 213.000.000.
Laporan polisi tersebut kini telah resmi terdaftar dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.
Berawal dari Kepercayaan dan Hubungan Baik Sebagai sesama pelaku usaha, Fajar mengaku awalnya sangat menghargai iktikad baik saat berkenalan dengan mantan suami Angel Lelga tersebut pada Januari 2025.
Hubungan yang semula berjalan hangat itu berlanjut pada kerja sama bisnis.
Vicky memesan perlengkapan tata suara (sound system) berkualitas tinggi dari toko milik Fajar yang berlokasi di Jalan Genteng, Surabaya.
Perangkat audio premium tersebut ditujukan untuk operasional kafe baru milik Vicky bernama Kopi Revolusi di Semarang, Jawa Tengah.
"Mas Vicky pertama kali kenal saya berhubungan baik. Saya tahu dia ada kepentingan untuk pemasangan audio di kafenya yang ada di Semarang, Kopi Revolusi. Jadi order sama saya lewat Fiona. Pembelanjaan ke saya dilakukan secara bertahap," ujar Fajar dengan nada kecewa saat ditemui di Mapolda Jatim, Kamis.
Demi menjaga hubungan baik dengan sang selebritas, Fajar memberikan kelonggaran sistem pembayaran.
Kedua belah pihak menyepakati skema pembayaran secara diangsur atau dicicil, dengan rincian: Pembayaran uang muka (down payment) sebesar 50 persen saat barang tiba di lokasi.
Pelunasan sisa pembayaran 50 persen dalam jangka waktu tiga bulan setelahnya.
Kafe Sudah Ramai, Pembayaran Hanya Janji Manis Sebagai penyedia barang, Fajar telah menyelesaikan seluruh kewajibannya secara profesional.
Proses instalasi peralatan audio kafe di Semarang berjalan lancar, bahkan kafe milik terlapor kini sudah beroperasi dan ramai dikunjungi pelanggan.
Namun, keprofesionalan Fajar dibalas dengan kekecewaan.
Komitmen pembayaran yang dijanjikan di awal tidak kunjung ditepati oleh pihak Vicky Prasetyo maupun Fiona.
"Waktu saya pasang, saya sepakati hasilnya bagus, jadi pembukaan sudah ramai. Akhirnya dengan perjanjian dibayar barang datang 50 persen, sisanya tiga bulan. Dan sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, cuma dijanjiin saja," ungkap Fajar membeberkan kerugiannya.
Setiap kali menagih haknya, Fajar selalu diulur dengan berbagai macam alasan teknis yang membuatnya merasa dipermainkan.
"Saya ada bukti-bukti videonya. Saya sempat berpikir mungkin mereka masih sibuk setelah pemasangan. Namun saat ditelepon, mereka beralasan masih melakukan pengecekan. Katanya masih dicek dulu atau apa. Akhirnya sampai sekarang tidak ada itikad pembayaran sama sekali. Saya cukup bersabar, saya sudah percaya sama mereka," tutur Fajar menahan dongkol.
Tiga Kali Somasi Diabaikan, Jalur Hukum Ditempuh Merasa iktikad baiknya tidak direspons positif, Fajar akhirnya menunjuk Descha Govindha sebagai kuasa hukum untuk membawa kasus penipuan investasi pengadaan barang ini ke ranah hukum.
Langkah pidana ini diambil setelah upaya kekeluargaan menemui jalan buntu.
Descha Govindha menegaskan, pihak korban bahkan telah melayangkan surat peringatan resmi (somasi) sebanyak tiga kali, namun tidak ada satu pun yang mendapatkan tanggapan dari pihak terlapor.
"Kami sudah mengupayakan untuk komunikasi, disomasi dan WA (WhatsApp) pribadi juga tidak ada tanggapan. Hingga sekarang tidak ada yang terbayar nilai nominal yang sudah diterbitkan dari invoice tadi," kata Descha.
"Perbuatan tersebut jelas merugikan klien kami terkait pembelian audio. Hingga laporan resmi ini diterbitkan, sama sekali belum ada pembayaran dari pihak terlapor," lanjut Descha menegaskan.
Sebagai penguat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini, Fajar dan kuasa hukumnya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kuat kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, meliputi: Nota tagihan resmi (Invoice) pembelian barang.
Bukti percakapan (chat) digital antara pelapor dan terlapor.
Rekaman video pemasangan alat di kafe.
Dokumen tiga kali surat somasi tertulis yang diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Sementara itu, pihak Vicky Prasetyo maupun Fiona Fachrunisa belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan mengenai laporan hukum yang menjerat mereka.