Kasus Penyekapan YTR: Polisi Sebut Taufik Hidayat Temperamental

Petugas kepolisian saat menggiring Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan. (FOTO:NET)
Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:43:45 WIB

KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat membeberkan bahwa tersangka dalam perkara penganiayaan sekaligus penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR, Taufik Hidayat, mengantongi sifat bertemperamen tinggi mengacu pada hasil proses pemeriksaan serta pendalaman oleh tim penyidik.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan di Bandung, Jumat, mengutarakan bahwa pihak penyidik telah menggali informasi dari pihak keluarga tersangka demi mendalami sifat beserta status kondisi kejiwaannya.

"Hasil keterangan dari keluarganya menunjukkan karakter tersangka memang temperamental. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan harapannya, dia cenderung melakukan kekerasan," ujarnya.

Di samping hal tersebut, menurut penuturannya, hasil proses pemeriksaan sementara memperlihatkan bahwa tersangka mengantongi kebiasaan meneguk minuman keras, memiliki rasa cemburu yang teramat tinggi kepada korban, serta memberikan pengakuan tengah didera tekanan dalam profesinya selaku penagih utang.

Berdasarkan penjelasan Rudi, aparat penyidik pun turut melibatkan pihak ahli kejiwaan guna membedah kondisi psikologis dari tersangka selaku bagian dari tahapan proses penyidikan.

Dirinya menjabarkan bahwa tersangka disinyalir sudah berkali-kali melayangkan aksi kekerasan kepada korban memakai tangan kosong, instrumen benda tumpul, hingga senjata tajam yang memicu korban menderita luka berat pada beberapa bagian tubuhnya.

"Selain memukul wajah korban, tersangka juga diduga menyundut tubuh korban dengan rokok serta menyekap korban dengan menguncinya di dalam kamar sebelum meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya," kata Rudi.

Sampai dengan saat ini, jajaran penyidik Polda Jawa Barat masih terus melengkapi berkas alat bukti serta menggali keterangan dari para saksi guna merampungkan berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati