Pemerintah Resmi Tetapkan Pajak UMKM 0,5 Persen Menjadi Aturan Permanen

Selasa, 18 November 2025 | 16:03:51 WIB
Pemerintah Resmi Tetapkan Pajak UMKM 0,5 Persen Menjadi Aturan Permanen

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan tarif PPh final UMKM 0,5% menjadi kebijakan permanen, setelah sebelumnya hanya berlaku hingga 2029. 

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak.

Kebijakan Pajak Permanen untuk UMKM

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghapus ketentuan jangka waktu tertentu dalam pemberian insentif pajak bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan (PT OP) pemilik UMKM. 

“Rencananya untuk WP OP, [aturannya] secepatnya lah, ya, karena sudah selesai pembahasan,” ujarnya.

Dengan kebijakan baru ini, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan PPh final sebesar 0,5%, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pajak. Sebelumnya, ketentuan ini dijadwalkan berlaku hingga 2029, namun kini pemerintah memutuskan untuk menjadikannya permanen.

Permintaan Pengusaha Jadi Latar Belakang

Keputusan permanen ini muncul dari permintaan para pelaku usaha yang sebelumnya mendapatkan insentif pajak hingga 2024. Pemerintah kemudian memperpanjangnya hingga 2029 dan kini memutuskan untuk menetapkan tarif 0,5% secara permanen.

Bimo menambahkan, pemerintah ingin memberi kesempatan bagi WP OP yang memenuhi kriteria PPh final namun belum memanfaatkannya karena melewati batas waktu tertentu. 

“Oleh sebab itu, kami mengusulkan perubahan pasal 59 pada PP No.55/2022 untuk menghapus aturan jangka waktu tertentu bagi WP OP dan PT OP,” jelasnya.

Restu Pemerintah dan Dukungan Menteri UMKM

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan keputusan permanen sudah resmi dengan restu Presiden Prabowo Subianto. “Maksudnya permanen sampai batas waktu yang tidak tentukan. Ya sudah [diputuskan], memang sudah dibahas,” kata Maman.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pemberian insentif ini bertujuan meringankan beban pajak UMKM sekaligus menyederhanakan kewajiban administrasi. 

“Terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang 1 tahun-1 tahun, tetapi diberikan kepastian,” ujarnya.

Modus Penghindaran Pajak yang Ditemukan

Ditjen Pajak mencatat adanya beberapa praktik pengusaha yang mencoba memanfaatkan tarif 0,5% untuk keuntungan pribadi. Bimo menyebut ada strategi bunching atau penahanan omzet dan firm splitting atau pemecahan usaha. 

“Temuan kami dari strategi tax planning, ada beberapa praktik dari WP yang mendapatkan fasilitas PPh final 0,5% melakukan praktik bunching atau menahan omzet, dan melakukan praktik firm splitting atau pemecahan usaha,” ujarnya.

Modus tersebut diduga dilakukan oleh WP badan, meski Bimo enggan merinci jumlah pastinya. “Ada beberapa [pengusaha UMKM]. Saya enggak punya data exact-nya, banyak lah,” tambahnya.

Revisi Peraturan untuk Cegah Penyalahgunaan

Untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak, Ditjen Pajak mengusulkan revisi pasal 57 ayat (1) dan (2) pada Bab 10 terkait pengaturan subjek PPh final 0,5% bagi WP dengan peredaran bruto tertentu (WP PBT). Revisi ini termasuk penerapan anti avoidance rule agar WP yang potensial menyalahgunakan fasilitas ini dikecualikan.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menemukan indikasi beberapa WP UMKM masih memanfaatkan tarif 0,5% meski peredaran bruto konsolidasi mereka sudah melebihi ambang batas. 

Untuk itu, usulan perubahan pasal 58 akan menyesuaikan penghitungan peredaran bruto, mencakup seluruh pendapatan dari usaha maupun pekerjaan bebas, termasuk penghasilan di luar negeri.

Proses Legislasi dan Harmonisasi

Revisi PP tersebut telah melalui rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada Oktober 2025 dan kini berada di Sekjen Kemenkeu sebelum diajukan untuk penandatanganan Presiden. Bimo menegaskan, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi seluruh UMKM dan meminimalkan praktik manipulasi omzet.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong UMKM untuk lebih produktif, transparan, dan terhindar dari masalah administrasi pajak yang rumit. Dengan tarif permanen, para pengusaha UMKM dapat merencanakan bisnis jangka panjang tanpa khawatir ketentuan pajak berubah setiap tahun.

Manfaat Bagi UMKM

Pajak final 0,5% diyakini meringankan beban pelaku usaha, sekaligus menyederhanakan pencatatan administrasi. Keputusan permanen memberikan kepastian hukum yang memungkinkan UMKM fokus pada pengembangan usaha tanpa terganggu oleh perubahan regulasi pajak.

Selain itu, dengan adanya revisi untuk mencegah tax avoidance, pemerintah memastikan subsidi pajak benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ini juga memberikan sinyal kepada pengusaha bahwa pemerintah mendukung UMKM yang patuh aturan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap UMKM dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian nasional, sementara praktik manipulasi atau penghindaran pajak diminimalkan melalui aturan yang lebih tegas namun adil. 

Kebijakan permanen ini menegaskan komitmen negara untuk mendukung keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

Terkini