AAUI Umumkan Lima Perusahaan Gabung Konsorsium Asuransi Kredit Fintech Lending

AAUI Umumkan Lima Perusahaan Gabung Konsorsium Asuransi Kredit Fintech Lending
AAUI Umumkan Lima Perusahaan Gabung Konsorsium Asuransi Kredit Fintech Lending

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program dukungan asuransi untuk industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, dengan fokus pada penguatan ekosistem dan mitigasi risiko kredit. 

Produk yang dihadirkan berupa asuransi kredit, yang dirancang untuk melindungi lender dari risiko gagal bayar sekaligus memperkokoh keberlanjutan fintech lending.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyebut minat industri asuransi untuk bergabung dalam program ini sudah terlihat. “Sejauh ini, ada lima perusahaan asuransi umum yang telah membentuk konsorsium khusus untuk asuransi kredit fintech lending,” ungkap Budi.

Baca Juga

Mensos Gus Ipul Siapkan Empat Program Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Konsorsium Asuransi Menjadi Langkah Awal Perlindungan

Konsorsium ini melibatkan perusahaan asuransi dengan kapasitas modal dan likuiditas yang memadai. Meskipun program ini belum bersifat wajib, AAUI menilai permintaan akan produk asuransi kredit tetap tinggi, khususnya dari lender institusi yang memerlukan kepastian perlindungan terhadap risiko kredit.

Budi menjelaskan, besaran premi asuransi akan menyesuaikan profil risiko portofolio pembiayaan, kualitas manajemen risiko fintech lending, tenor pertanggungan sekitar 12 bulan, dan struktur kerja sama yang disepakati. “Penetapan premi harus hati-hati, agar memberikan perlindungan memadai tanpa membebani ekosistem,” ujarnya.

Evaluasi dan Perluasan Penggunaan Asuransi Kredit

Tingkat adopsi asuransi kredit di fintech lending akan sangat bergantung pada hasil evaluasi tahap awal, kinerja klaim, serta kejelasan tata kelola dan data dari penyelenggara fintech lending. AAUI menilai program ini sebagai langkah awal penting untuk memperkuat manajemen risiko di industri.

“Program ini membuka peluang pasar baru bagi industri asuransi, khususnya segmen lender institusi, serta mendorong peran asuransi sebagai mekanisme perlindungan risiko kredit,” kata Budi. Meski demikian, pengembangan asuransi kredit harus dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas industri dan profil risiko yang ada.

OJK Tegaskan Dukungan Bersifat Non-Mandatory

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa program asuransi kredit fintech lending tidak bersifat wajib. Premi asuransi menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi fintech lending, dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan.

Menurut Ogi, kehadiran asuransi ini diharapkan memperkuat posisi fintech lending sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable, sambil tetap menjaga perlindungan bagi lender. Ia juga menegaskan bahwa evaluasi pertanggungan harus dilakukan secara berkala, dengan kenaikan premi hanya pada saat perpanjangan.

Manajemen Risiko dan Tata Kelola Jadi Fokus Utama

Ogi mengakui penyelenggaraan asuransi di sektor fintech lending memiliki risiko tinggi. Namun, ia yakin, dengan manajemen risiko efektif dan kepatuhan terhadap regulasi, program ini akan memberikan manfaat signifikan bagi industri asuransi maupun fintech lending.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian, antara lain pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian risiko menyeluruh, serta analisis klaim yang akurat. Dengan penerapan prinsip tersebut, industri fintech lending diharapkan dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Peran Lender dan Ekosistem Fintech

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menambahkan, tahap awal asuransi kredit ditujukan untuk lender institusi. Namun, ke depan, program ini direncanakan mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel. “Dengan adanya asuransi, fintech lending bisa bertumbuh lebih sehat dan mengatasi isu risiko yang masih ada,” ujar Agusman.

Program dukungan asuransi ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan lender terhadap fintech lending, tetapi juga mendorong transparansi dan tata kelola yang lebih baik. Asuransi kredit menjadi jaring pengaman bagi industri, sekaligus mekanisme untuk memastikan ekosistem fintech tetap stabil dan berkembang.

Peluang Baru bagi Industri Asuransi

Selain mengurangi risiko lender, inisiatif ini membuka peluang pasar baru bagi perusahaan asuransi umum. Dengan konsorsium yang dibentuk, industri asuransi dapat menawarkan produk yang lebih terukur dan sesuai kebutuhan pasar fintech lending. AAUI menekankan, pendekatan bertahap dan prudent sangat diperlukan agar pertumbuhan industri tetap sehat.

Budi Herawan menegaskan, konsorsium ini akan menjadi model awal bagi penerapan asuransi kredit di fintech lending, dengan fokus pada pengelolaan risiko, tata kelola yang jelas, dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi industri fintech lending di Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara inklusif.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Rekomendasi 10 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Medan

Rekomendasi 10 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Medan

10 Rekomendasi Kuliner Favorit Dekat Stasiun Padang untuk Wisatawan

10 Rekomendasi Kuliner Favorit Dekat Stasiun Padang untuk Wisatawan

Resep Chicken Steak Ala Resto Rumahan dengan Saus Melimpah Praktis yang Harus di Coba

Resep Chicken Steak Ala Resto Rumahan dengan Saus Melimpah Praktis yang Harus di Coba

Resep Chicken Teriyaki Empuk Praktis dengan Saus Meresap Maksimal

Resep Chicken Teriyaki Empuk Praktis dengan Saus Meresap Maksimal

Manfaat Buah Kelengkeng untuk Pencernaan Imunitas dan Pencegahan Penyakit Kronis

Manfaat Buah Kelengkeng untuk Pencernaan Imunitas dan Pencegahan Penyakit Kronis