Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tak Boleh Dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Minggu, 22 Februari 2026
JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, sebagai respons atas isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai kemungkinan pemanfaatan dana zakat untuk mendukung program tersebut. Thobib menegaskan bahwa pengelolaan dan penyaluran zakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Thobib, hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan zakat dengan MBG, dan dana zakat yang dihimpun hanya disalurkan kepada golongan yang berhak menerima sesuai syariat. Penegasan ini sekaligus bertujuan untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu penggunaan zakat di luar ketentuan agama dan hukum.
Delapan Golongan Penerima Zakat Sesuai Syariat
Baca JugaKemenag Tegaskan Dana Zakat Tak Boleh Dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis
Thobib menjelaskan bahwa penyaluran zakat di Indonesia berpedoman pada Surat Al-Taubah ayat 60 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zakat yang dihimpun hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima yang dikenal sebagai ashnaf. Golongan tersebut meliputi fakir, yakni orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar; miskin, yakni mereka yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari; serta amil, yaitu petugas yang ditetapkan untuk mengelola zakat.
Selain itu, zakat juga diberikan kepada muallaf atau orang yang baru masuk Islam, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (mereka yang berjuang di jalan Allah), serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal saat dalam perjalanan). Penyaluran zakat hanya boleh diberikan kepada mereka yang termasuk dalam delapan ashnaf ini, dan tidak dapat dialihkan untuk program lain seperti MBG yang sifatnya umum dan tidak mengikuti kriteria penerima zakat.
Landasan Regulasi dan Prinsip Penyaluran Zakat
Thobib menegaskan bahwa prinsip syariat dan hukum negara merupakan landasan utama dalam tata kelola zakat nasional. Dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tertera bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam, yakni mereka yang memang berhak menerima zakat. Selanjutnya, Pasal 26 UU yang sama menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas serta prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Menurutnya, ketentuan ini menjadi batasan hukum yang memastikan zakat tetap digunakan secara tepat sasaran. Karena itu, aksi atau kebijakan yang mencoba memperluas penggunaan zakat ke program-program publik yang tidak termasuk dalam kriteria ashnaf harus ditolak, agar tidak menyimpang dari ketentuan agama dan UU yang berlaku.
Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Zakat
Dalam keterangannya, Thobib juga menyinggung soal kualitas pengelolaan zakat di Indonesia. Ia menyatakan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang berizin. Dua lembaga utama yang mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kedua lembaga ini diawasi serta diaudit secara berkala oleh auditor independen guna memastikan tata kelola dana zakat berjalan sesuai standar.
Thobib mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar amanah umat yang dipercayakan dalam bentuk zakat benar-benar sampai kepada mustahik sesuai kriteria syariat dan peraturan. Menurutnya, hal ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan zakat nasional.
Konteks Diskusi Publik soal Dana Zakat dan MBG
Pernyataan resmi Kemenag ini muncul di tengah diskusi publik tentang kemungkinan pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung program MBG di beberapa daerah. Ada sejumlah usulan dari berbagai pihak mengenai cara memperluas dukungan terhadap program MBG, termasuk melalui dana ZIS (zakat, infak, sedekah). Namun, pandangan tersebut menuai kritik dari para ahli dan pihak pemerintah sendiri, yang menekankan bahwa zakat memiliki fungsi dan kriteria penerima yang jelas di dalam syariat Islam.
Dengan penegasan ini, Kemenag berharap agar diskusi mengenai zakat tidak lagi melenceng dari prinsip syariat dan ketentuan hukum, sehingga fungsi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat tetap kuat dan terjaga.
Fery
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kebijakan Baru Kemenag Atur Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 1447 H dengan Rinci
- Minggu, 22 Februari 2026
Kemenhub Proyeksikan Pergerakan Mudik Lebaran 2026 Capai Hampir 144 Juta Orang
- Minggu, 22 Februari 2026
Komisi X DPR Tegaskan MBG Tidak Pangkas Anggaran Pendidikan dan Dorong Kesejahteraan Guru
- Minggu, 22 Februari 2026
Panduan Lengkap Mengatur Keuangan Selama Bulan Puasa Supaya Tetap Sehat dan Tidak Boros
- Minggu, 22 Februari 2026
Berita Lainnya
Program Lalamove Perkuat Perlindungan Driver dan Dukung Industri Logistik Berkelanjutan
- Minggu, 22 Februari 2026
Petani Sawit Apresiasi Kinerja PalmCo, Usulkan Bursa CPO Indonesia Segera
- Minggu, 22 Februari 2026
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tak Boleh Dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Minggu, 22 Februari 2026
Kebijakan Baru Kemenag Atur Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 1447 H dengan Rinci
- Minggu, 22 Februari 2026








