JAKARTA - Hingga 31 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 17 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax.
Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 10 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Artinya, masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyebutkan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. “Pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.214.182 SPT,” jelasnya.
Baca JugaKrom Bank Catat Lonjakan Kredit Channeling Signifikan Bulan Februari 2026
Selain itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 1.100.876 SPT. Sementara pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 213.492 SPT dalam rupiah dan 159 SPT dalam dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan mulai dilakukan sejak 1 Agustus 2025 dengan jumlah relatif kecil, yaitu 1.912 SPT badan dalam rupiah dan 30 SPT dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax Masif
Peningkatan aktivasi akun Coretax menunjukkan bahwa masyarakat mulai beradaptasi dengan sistem administrasi pajak digital. Hingga akhir Maret 2026, total aktivasi mencapai 17.551.174 akun. Rinciannya:
16.489.868 wajib pajak orang pribadi
970.529 wajib pajak badan
90.550 instansi pemerintah
227 wajib pajak sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Digitalisasi ini mempermudah masyarakat untuk melaporkan SPT secara cepat, aman, dan akurat, sekaligus mendukung efisiensi kerja DJP.
Dorongan Digitalisasi dan Risiko Denda
DJP mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan SPT melalui Coretax, karena wajib pajak yang tidak melaporkan atau terlambat berpotensi dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Besaran denda antara lain:
Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
Rp 1.000.000 untuk SPT PPh wajib pajak badan
Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi
Selain sanksi administratif, pelanggaran kewajiban pajak juga berpotensi berujung pada sanksi pidana.
Relaksasi Sanksi Administratif
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Selama SPT disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu, sanksi tidak akan dikenakan.
Relaksasi ini juga berlaku bagi keterlambatan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Penghapusan denda dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP tetap dapat menghapus sanksi secara jabatan.
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, langkah aktivasi sebagai berikut:
Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id
Pilih “Lupa Kata Sandi” jika sudah memiliki akun DJP Online dan NIK sudah terpadankan dengan NPWP
Masukkan NIK, pilih konfirmasi melalui email atau nomor gawai
Ketik ulang alamat email dan nomor gawai, masukkan captcha, ceklis “Pernyataan”, lalu klik “Kirim”
Buka email dan klik link ubah password, buat password baru
Log in ke Coretax dengan NIK dan password baru
Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik:
Akses menu “Portal Saya” ? “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
Pilih “Kode Otorisasi DJP” dan buat passphrase
Ceklis “Pernyataan” ? klik “Simpan”
Cara Lapor SPT di Coretax
Setelah aktivasi, wajib pajak dapat membuat SPT Tahunan:
Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” ? submenu yang sama
Klik “Buat Konsep SPT” ? pilih “PPh Orang Pribadi” ? klik “Lanjut”
Pilih “SPT Tahunan”, periode Januari–Desember 2025 ? klik “Lanjut”
Pilih “Model SPT Normal” ? klik “Buat Konsep SPT”
Isi SPT dengan mengklik ikon pensil:
Bagian header: data prepopulated, tidak perlu diubah
Bagian A: identitas wajib pajak sudah otomatis terisi
Bagian B: pilih “Ya” pada pertanyaan penghasilan dalam negeri ? muncul Lampiran L-1 Bagian D
Isi nomor NPWP pemberi kerja, penghasilan bruto, dan pengurang sesuai formulir BPA1 ? klik “Simpan”
Selanjutnya, bagian C, D, E, F, G, H, I, dan J diisi sesuai panduan prepopulated dan bukti potong BPA1. PTKP dipilih melalui dropdown, misal “K/0”. Setelah seluruh bagian selesai, klik “Bayar dan Lapor”, pilih kode otorisasi DJP, masukkan passphrase ? klik “Konfirmasi Tanda Tangan”.
SPT yang sudah dilaporkan bisa dilihat di menu “SPT Dilaporkan” dan diunduh bukti penerimaan surat serta induk SPT.
Kepatuhan Pajak Mendukung Nasional
Pelaporan SPT tepat waktu bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi wajib pajak terhadap pembangunan negara. Digitalisasi melalui Coretax mempermudah masyarakat untuk melaporkan SPT secara cepat, aman, dan akurat.
Pemerintah terus mendorong wajib pajak agar memanfaatkan relaksasi dan kemudahan yang ada untuk meminimalkan risiko denda serta mendukung kepatuhan pajak nasional.
Dengan panduan ini, wajib pajak diharapkan bisa melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu, termasuk memahami pengisian lampiran, bukti potong, dan kode otorisasi DJP.
Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Ini Rekomendasi 5 Mobil Listrik Bekas Terbaik 2026 Dengan Performa Unggulan
- Kamis, 02 April 2026
Industri Otomotif Nasional Unjuk Gigi Lewat GIICOMVEC 2026 Kendaraan Komersial
- Kamis, 02 April 2026
Jadwal Lengkap Kereta Api Tambahan Daop 6 Yogyakarta Libur Panjang Paskah
- Kamis, 02 April 2026
Krom Bank Catat Lonjakan Kredit Channeling Signifikan Bulan Februari 2026
- Kamis, 02 April 2026
Berita Lainnya
Industri Otomotif Nasional Unjuk Gigi Lewat GIICOMVEC 2026 Kendaraan Komersial
- Kamis, 02 April 2026
Jadwal Lengkap Kereta Api Tambahan Daop 6 Yogyakarta Libur Panjang Paskah
- Kamis, 02 April 2026
Krom Bank Catat Lonjakan Kredit Channeling Signifikan Bulan Februari 2026
- Kamis, 02 April 2026






