Breaking

Polisi Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Asal Jaringan Malaysia

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Senin, 18 Mei 2026
Polisi Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Asal Jaringan Malaysia
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 32 Kg Sabu.(Sumber:NET)

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sukses menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 32 kilogram (kg) yang disinyalir dikirim dari jaringan internasional Malaysia.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra memaparkan bahwa tindakan penggagalan itu dilakukan pada 9 Mei 2026 di daerah Jakarta Utara.

"Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan seorang pelaku berinisial VAR (32)," kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/05/2026).

Ade menjelaskan bahwa kesuksesan ini bermula dari adanya laporan dari warga seputar dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.

"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat, dengan berat bruto mencapai 2.169 gram," ujar Ade.

Berdasarkan hasil interogasi awal pada pelaku, aparat kepolisian segera melakukan pengembangan kasus menuju ke sebuah apartemen yang berada di kawasan Kabupaten Bekasi.

Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 28 bungkus besar sabu lewat berat kotor sekitar 29,7 kg, beserta barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan manual, cutter, tas ukuran besar, serta ponsel.

Ade melengkapi, melalui pemeriksaan sementara yang digelar, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang bandar yang tinggal di Malaysia.

"Menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Ade.

Guna mengikuti proses penyidikan dan pemeriksaan secara lebih mendalam, tersangka beserta semua barang bukti saat ini telah dibawa dan diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan pemberantasan peredaran narkoba sudah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama setiap pihak.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kami sama-sama peduli," tutur Budi.

Budi pun meminta kepada masyarakat luas agar tidak sangsi untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif penuh selama 24 jam.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua