Breaking

Satpol PP Gunungkidul Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Jumat, 22 Mei 2026
Satpol PP Gunungkidul Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Petugas Satpol PP Gunungkidul menyita rokok ilegal. (Sumber: NET)

YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul sukses mengamankan sebanyak 152.060 batang rokok ilegal sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

"Hari ini mengamankan barang bukti sebanyak 13.800 batang rokok ilegal," kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (21/5/2026).

Agenda razia gabungan yang melibatkan anggota Kantor Bea Cukai Yogyakarta serta Satpol PP Kabupaten Gunungkidul tersebut menyasar sejumlah area yang dicurigai menjadi jalur sirkulasi rokok ilegal.

Bermacam-macam merek rokok tanpa izin resmi ditemukan pada lima titik di area Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Playen.

Area yang menjadi target operasi mencakup gudang penyimpanan hingga agen grosir atau warung yang menjajakan rokok tersebut.

Hary menjelaskan, semua barang bukti yang disita langsung dibawa oleh pihak Kantor Bea Cukai Yogyakarta demi melalui tahapan hukum berikutnya serta proses penghancuran barang sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan kalkulasi sanksi administratif dan nominal denda yang wajib disetorkan menuju kas negara hingga kini masih diurus oleh pihak Bea Cukai Yogyakarta.

"Peredaran rokok ilegal merupakan persoalan yang harus ditangani secara bersama karena berdampak pada penerimaan negara, iklim usaha, dan kepatuhan hukum di masyarakat," kata dia.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, memaparkan bahwa agenda razia ini digelar dengan mengacu pada hasil pemantauan serta penghimpunan data yang dikerjakan secara terus-menerus.

Di samping langkah penertiban, petugas juga memberikan pemahaman kepada para pemilik usaha supaya tidak ikut mengedarkan rokok ilegal.

"Dari pola yang kami temukan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar penjualan eceran, tetapi juga tempat penyimpanan dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, pengawasan akan terus kami tingkatkan," kata Marno.

Pada giat penertiban tahap pertama, petugas mengamankan 10.760 batang rokok ilegal, lalu pada tahap kedua didapatkan 127.500 batang, dan pada tahap ketiga disita sebanyak 13.800 batang rokok ilegal.

"Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan selama Tahun 2026 mencapai 152.060 batang rokok ilegal," kata Marno.

Anggota Penindakan Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Ragil Daryanto, menuturkan bahwa agenda pemberantasan produk tembakau ilegal ini dilaksanakan pada lima lokasi.

Dari temuan di lapangan, didapati produk rokok ilegal yang tidak ditempeli pita cukai resmi serta rokok yang menggunakan pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya.

"Untuk barang hasil penindakan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan kantor Bea Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok terkait," kata dia.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua