Breaking

Pembangunan IKN Jalan Terus, Otorita: Tidak Ada Kata Mangkrak

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Jumat, 22 Mei 2026
Pembangunan IKN Jalan Terus, Otorita: Tidak Ada Kata Mangkrak
Ibu Kota Nusantara.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pihak Otorita IKN memberikan konfirmasi tegas bahwa proses pengerjaan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) senantiasa dilanjutkan.

Bermacam-macam pola pembiayaan pun konsisten dioptimalkan guna menopang kelancaran agenda pembangunan berskala besar tersebut.

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw memberikan jaminan bahwa penataan infrastruktur di Nusantara terus bergulir melalui pemanfaatan tiga jalur pendanaan, yakni dana APBN, pola kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta kontribusi investasi swasta.

"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," kata Troy dalam siaran pers, dikutip Kamis (21/5/2026).

Dirinya menandaskan, proyek IKN tidak sekadar dirancang untuk menjadi lokasi pusat birokrasi pemerintahan melainkan juga diproyeksikan sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi anyar yang berjejaring dengan daerah-daerah penyangga di Kalimantan Timur.

Konsep ini berjalan searah dengan visi perwujudan Superhub Ekonomi Nusantara.

"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," ujarnya.

Aktivitas pembangunan fisik IKN pada masa sekarang tidak melulu bertumpu di areal Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja, melainkan telah didistribusikan lewat sembilan koridor wilayah perencanaan.

Di dalam rancangan tersebut mencakup zona perkantoran negara, sentral ekonomi, pusat niaga dan layanan medis, pemanfaatan energi baru terbarukan, zona rekreasi, pusat studi, riset dan kreativitas, hingga sektor ketahanan pangan.

Arah pengembangan ini sekaligus menciptakan peluang sinergi dengan wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, serta pelbagai distrik lain di seputaran Kalimantan Timur.

Troy turut menguraikan sederet pencapaian konstruksi yang telah terealisasi di kawasan Nusantara, mulai dari pembukaan jalur transportasi darat, penyediaan fasilitas medis, kompleks perbankan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, hingga tata ruang pemukiman Sepaku.

Dirinya menegaskan bahwa jajaran Otorita IKN memegang komitmen penuh untuk konsisten memacu pemantapan pada sektor kemasyarakatan, adat budaya, pemberdayaan UMKM, kelestarian ekosistem alam, serta penyediaan fasilitas publik bagi warga.

Mengenai ketetapan hukum paling gres dari Mahkamah Konstitusi, regulasi Undang-Undang IKN, serta Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dalam pandangannya, maklumat tersebut sama sekali tidak menganulir status Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara, melainkan justru memperkokoh pijakan yuridis mengenai proses transisi ibu kota dari Jakarta menuju Nusantara.

Dirinya menerangkan bahwa selaras dengan perintah undang-undang, pengesahan secara legal terkait perpindahan kedudukan ibu kota negara dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden yang sepenuhnya berada di bawah otoritas Presiden Republik Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, lembaga MK memutuskan untuk menolak berkas gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 terkait Ibu Kota Negara dan memberikan penegasan bahwa Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih memegang status sebagai Ibu Kota Indonesia.

Ketetapan hukum tersebut diumumkan oleh MK dalam sidang pembacaan putusan dengan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang dilangsungkan pada Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam materi gugatannya, pihak penggugat menilai regulasi Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak selaras dengan regulasi Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga disinyalir memicu polemik kekosongan kedudukan konstitusional ibu kota negara yang berdampak pada keabsahan segala bentuk kebijakan eksekutif, termasuk penerbitan ketetapan operasional negara, jalannya agenda pemerintahan, serta tata administrasi birokrasi negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, dikutip dari detikNews.

Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah, proses penjabaran regulasi Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo wajib dicermati serta diartikan dalam satu kesatuan dengan regulasi Pasal 73 UU 2/2024.

Bahwa makna kata 'berlaku' di dalam Pasal 73 UU 2/2024, menurut penjelasan MK, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat secara materiil terkait pemindahan kedudukan ibu kota negara, tepat pada saat Keputusan Presiden menyangkut transisi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menuju Ibu Kota Nusantara resmi dikeluarkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir memaparkan bahwa guna melangsungkan transisi kedudukan pusat negara dari Jakarta ke IKN, instrumen legal berwujud Keputusan Presiden (Keppres) mutlak diperlukan.

MK berpandangan seandainya lembaran Keppres tersebut telah sah ditandatangani, maka ketetapan menyangkut status Ibu Kota Negara baru dapat dinyatakan resmi berjalan dan mengikat secara hukum.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," katanya sebagaimana dilansir di situs MK, Selasa (12/5/2026).

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua