Breaking

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Nilai Dokumen Dagang Sejumlah PT

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 26 Mei 2026
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Nilai Dokumen Dagang Sejumlah PT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (Sumber: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan bahwa institusinya tengah melangsungkan proses penyidikan terkait adanya dugaan praktik manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor (trade misinvoicing) yang dijalankan oleh beberapa perusahaan.

Temuan mengenai indikasi manipulasi nilai dokumen ekspor-impor tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda rapat terbatas pada Kamis (21/5).

"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kami sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu. Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin.

Ia juga menyampaikan informasi bahwa sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan dengan status sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Akan tetapi, Syarief masih belum dapat memaparkan secara lebih mendalam mengenai rincian dari penyidikan kasus yang dimaksud.

"Nanti kami sampaikan. Sementara itu dulu," ujarnya.

Sebelum momen ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengutarakan bahwa jajarannya sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap tiga pengapalan pada 10 perusahaan yang dipilih secara acak.

Sejumlah perusahaan bersangkutan diketahui bergerak aktif di sektor bidang industri minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

"Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat," ujar Purbaya.

Walaupun tidak dapat membeberkan secara gamblang mengenai nama dari 10 perusahaan tersebut, Purbaya membagikan satu contoh mengenai praktik manipulasi faktur perdagangan yang dilakoni oleh salah satu korporasi.

Sebagai gambaran, sebuah perusahaan membuat catatan harga ekspor dengan nilai sebesar 2,6 juta dolar AS, padahal nominal harga yang sesungguhnya dibayarkan oleh pihak pengimpor di wilayah Amerika Serikat menyentuh angka 4,2 juta dolar AS.

"Jadi, 57 persen lebih rendah. Ada yang lebih gila lagi, satu perusahaan lagi, di sini ekspor 1,43 juta dolar AS. Di sana (impor) 4 jutaan dolar AS. Berubah harganya 200 persen. Kami mau deteksi kapal per kapal," jelas Purbaya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua