Breaking

DPR Dorong Peningkatan Anggaran dan Kewenangan Lebih Besar bagi BSN

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 26 Mei 2026
DPR Dorong Peningkatan Anggaran dan Kewenangan Lebih Besar bagi BSN
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Sumber: NET)

TANGERANG - Komisi VII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penambahan alokasi anggaran serta perluasan kewenangan bagi Badan Standardisasi Nasional demi memperkokoh pengawasan dan mengeskalasi kapasitas standardisasi komoditas produk di Indonesia.

"Keterbatasan anggaran BSN berdampak pada minimnya alat pengujian dan lemahnya pengawasan di lapangan. Maka itu kami akan mendorong peningkatan anggaran agar mereka bisa membeli alat baru dan modern," kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam acara kunjungan kerja ke BSN di Tangerang Selatan, Senin.

Ia memaparkan bahwa pihak DPR juga memberikan dorongan agar BSN memegang kewenangan yang jauh lebih besar, termasuk dalam urusan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib secara lebih berdaulat.

Menurut penilaiannya, otoritas penetapan standar pada saat ini posisinya masih terfragmentasi di sejumlah kementerian teknis, layaknya Kementerian Perindustrian serta instansi kementerian lainnya.

“Kami ingin ada koordinasi yang lebih kuat antarlembaga agar standardisasi nasional berjalan efektif,” ujarnya.

Saleh mengimbuhkan bahwa pihak DPR menaruh harapan agar jalinan kemitraan antara BSN dengan pihak sektor swasta dapat mendongkrak perolehan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) demi memperkokoh internal kelembagaan.

Pelaksana Tugas Kepala BSN, Yustinus Kristianto Widiwardono, memaparkan bahwa pihak BSN menyatakan kesiapannya dalam menyokong agenda pembahasan bersama dengan seluruh jajaran pemangku kepentingan, termasuk pihak lembaga penilaian kesesuaian, kaum akademisi, kementerian, hingga para pelaku usaha.

“Kami menyambut baik panja ini untuk memastikan standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat lebih optimal mendukung pembangunan nasional,” kata Yustinus.

Pihak BSN membeberkan fakta bahwa akumulasi jumlah produk yang telah mengantongi sertifikasi SNI angkanya masih tergolong minim jika disandingkan dengan total keseluruhan produk yang beredar luas di Indonesia.

Dari kisaran puluhan ribu variasi jenis produk, tercatat baru sekitar 18,5 persen yang sudah memegang sertifikasi SNI.

Pada saat ini terdapat kisaran 10 ribu SNI yang berstatus aktif, namun tidak secara keseluruhan berkorelasi langsung dengan aspek spesifikasi produk lantaran sebagian di antaranya berwujud standar uji serta kosakata.

Dari akumulasi jumlah tersebut, tercatat cuma sekitar 176 SNI yang diterapkan dengan status bersifat wajib.

Pihak BSN menyatakan bahwa masih rendahnya tingkat kesadaran dari para pelaku usaha menjadi batu sandungan utama dalam implementasi penerapan SNI, khususnya bagi jenis standar yang berkarakter sukarela.

Di samping itu, BSN berterus terang mengenai adanya keterbatasan kuota anggaran sebagai imbas kebijakan efisiensi belanja pemerintah.

Perolehan omzet PNBP milik BSN pada saat ini berada di angka kisaran Rp44 miliar dan porsi terbesar dimanfaatkan demi menyokong kebutuhan operasional.

“Untuk kebutuhan alat pengujian sebenarnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah karena harganya sangat mahal,” ujar pihak BSN.

Mengenai urusan pengawasan komoditas produk impor, BSN memberikan penjelasan bahwa otoritas kewenangannya hingga kini masih berstatus terbatas pada skema uji petik di lapangan saja.

Hasil dari proses pengujian tersebut untuk selanjutnya diteruskan kepada kementerian terkait, seperti halnya Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perindustrian.

Pihak BSN menaruh harapan besar agar panitia kerja DPR dapat menelurkan rekomendasi penambahan kuantitas SNI wajib, khususnya bagi komoditas produk yang beririsan langsung dengan aspek keselamatan, kesehatan, serta lingkungan hidup.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua