Breaking

Bareskrim Polri Masukkan Pemilik New Zone Medan ke Daftar DPO

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Polri Masukkan Pemilik New Zone Medan ke Daftar DPO
Daftar Pencarian Orang (DPO) Eddy alias Awie selaku pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone di Medan. (Sumber: NET)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengejar Eddy alias Awie selaku empunya tempat hiburan malam (THM) New Zone di Medan, Sumatera Utara, berkaitan dengan perkara dugaan peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol.

Eko Hadi Santoso mengutarakan bahwa Eddy sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.

“Eddy alias Awie dengan peran pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Lembar DPO yang didapatkan ANTARA memaparkan, Eddy ialah seorang pelaku usaha yang bertempat tinggal di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara

Mengenai karakteristik fisik, tersangka tersebut mempunyai tinggi badan 170 centimeter, berat badan 85 kilogram, berumur kisaran 50 tahun, berambut sedang tipis lurus, bermata hitam sipit, berhidung besar, bertubuh agak tambun, serta berkulit putih.

Eddy dituduh melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo.

Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.

Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di waktu sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan peredaran gelap narkoba pada tempat hiburan malam New Zone, Medan.

Eko membeberkan secara detail, deretan tersangka itu ialah DAL selaku pemasok narkoba di New Zone.

Kemudian, JL alias Asiang selaku admin HRD yang memonitor razia petugas dan juga membiarkan berlangsungnya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Selanjutnya, AW alias Aan selaku manajer operasional yang mengizinkan berlangsungnya peredaran narkoba di tempat tersebut serta memperoleh profit dari transaksi narkoba.

Paling akhir ialah tersangka SH selaku makelar.

Di samping tersangka, tim penyidik turut mencantumkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Eddy selaku pengatur jaringan dan Ape selaku pemasok narkoba.

"Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone," kata Eko.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua