Breaking

KPK Tahan 8 Orang Kasus Korupsi Imigrasi, Termasuk Wamen Silmy Karim

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 04 Juni 2026
KPK Tahan 8 Orang Kasus Korupsi Imigrasi, Termasuk Wamen Silmy Karim
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sumber: NET)

JAKARTA - KPK melangsungkan penahanan terhadap delapan orang sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar).

Salah satu pihak yang dimasukkan ke tahanan yaitu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Sementara itu, 8 individu yang langsung dimasukkan ke sel tahanan dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Jubir KPK, Budi Prasetyo memaparkan delapan individu tersebut telah secara resmi disematkan status sebagai tersangka.

Penyematan status tersangka ini ditopang dengan terpenuhinya alat bukti yang dikumpulkan oleh petugas penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Budi menuturkan, delapan individu yang berstatus tersangka tersebut selanjutnya langsung didekam di sel tahanan.

Proses penahanan diaplikasikan untuk jangka waktu 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kedelapan tersangka ini dijerat lewat Pasal 12e yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam kepengurusan berkas keimigrasian.

Selanjutnya perkara ini juga dilapis menggunakan Pasal 12B atau penerimaan bentuk lainnya atau gratifikasi.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua