Menhaj Alihkan Distribusi Daging Dam Haji 2026 ke Palestina
JEDDAH - Daging hasil pembayaran denda atau dam jemaah haji asal Indonesia di Arab Saudi pada musim haji 2026 dipastikan tidak bakal dipulangkan ke Tanah Air, melainkan bakal disalurkan untuk warga Palestina.
Kebijakan ini diputuskan oleh Kementerian Haji dan Umrah menyusul adanya regulasi ketat terkait karantina komoditas hewan impor di Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menjelaskan bahwa pengalihan wilayah distribusi tersebut berkaca dari serangkaian hambatan proses pengapalan ke Indonesia di masa-masa sebelumnya.
Aturan karantina nasional membatasi pintu masuk bagi komoditas daging dari luar negeri sebagai langkah proteksi ekosistem peternakan domestik dari ancaman wabah penyakit.
“Dam ini karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Ketika dam mau dikirim ke Indonesia ternyata problemnya di karantina Indonesia. Karena Indonesia juga sangat ketat untuk daging-daging dari luar,” jelas Gus Irfan saat berada di Media Center Haji, Kamis (4/6/2026).
Proteksi yang super ketat ini difokuskan guna memitigasi risiko penyebaran penyakit hewan menular, terutama penyakit mulut dan kuku (PMK).
Jika virus menular itu sampai masuk ke dalam negeri, proses penanggulangan dan pemulihannya akan menyedot waktu serta anggaran yang sangat besar.
"Diperlukan puluhan tahun untuk bisa membersihkan itu dari Indonesia," tegasnya.
Memperhatikan kondisi krisis pangan yang masih mencekik warga Palestina, mengarahkan penyaluran daging dam ke kawasan itu dinilai menjadi pilihan yang jauh lebih maslahat dan aman untuk tahun ini.
Setidaknya kebijakan ini berlaku hingga kelak ditemukan sistem impor daging dam yang sepenuhnya selaras dengan ketetapan undang-undang karantina di Indonesia.
Di samping masalah distribusi, Gus Irfan juga memberikan apresiasi mendalam atas tingkat kedisiplinan jemaah haji asal Tanah Air.
Sistem tata kelola dam berjalan kian tertata dan sistematis, selaras dengan meningkatnya kesadaran para jemaah untuk memanfaatkan loket pembayaran formal.
Sampai dengan tanggal 2 Juni 2026, data pemenuhan kewajiban dam jemaah haji Indonesia menyentuh angka kumulatif 195.326 jemaah.
Secara terperinci, sebanyak 135.367 jemaah menunaikannya lewat Adahi (Lembaga resmi Arab Saudi), 53.506 jemaah melunasi dam di Indonesia, dan 6.453 jemaah mengambil opsi menggantinya dengan berpuasa.
Sementara di luar angka tersebut, tercatat ada 4.084 jemaah yang tidak terkena kewajiban membayar dam sebab melaksanakan haji ifrad.
Melimpahnya kuantitas jemaah yang menyelesaikan kewajiban lewat jalur resmi ini rupanya memicu perhatian dan mendapatkan sanjungan langsung dari pihak otoritas setempat.
“Artinya sudah ada peningkatan yang luar biasa. Ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah Arab Saudi memberi apresiasi kepada kami,” tutup Gus Irfan.