Wabup PALI Segera Dinonaktifkan Imbas Kasus Suap Proyek
PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan bakal memproses penonaktifan sementara Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, pascamenerima surat pemberitahuan resmi dari kejaksaan mengenai status tersangkanya.
Iwan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
"Kalau saya sudah dapat informasi resmi dari kejaksaan, saya akan proses penonaktifan sementara Wabup PALI," kata Herman Deru di kantornya, Kamis (4/6/2026).
Selain memberikan perhatian pada status Iwan Tuaji, Herman Deru juga memberikan penegasan bahwa tidak ada kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat status tersangka dalam kasus korupsi.
Menurut dia, tindakan administratif berupa pencopotan sementara dari jabatan bakal secepatnya dijalankan selaras dengan regulasi yang ada.
"ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dibebastugaskan dari jabatannya, itu tidak bisa tawar-menawar," tegas Herman Deru.
Walau begitu, terkait kejelasan status kepegawaian secara tetap, pihak pemerintah masih menanti jalannya persidangan sampai keluar putusan hukum yang inkrah.
"Soal kepastian status berikutnya, tunggu keputusan selanjutnya dari pengadilan dulu," ujarnya.
Herman Deru menjelaskan penonaktifan sementara ini amat dibutuhkan supaya roda birokrasi di Kabupaten PALI bisa tetap bergulir kondusif selama masa persidangan.
Menurut dia, jalannya pelayanan publik bagi warga sama sekali tidak boleh terhambat oleh masalah hukum yang membelit pimpinan daerah.
Dia pun menyatakan kasus ini menjadi perhatian mendalam bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bagian dari komitmen mengokohkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan steril dari tindak pidana korupsi.
Sebagai bentuk preventif, Pemprov Sumsel bakal memperketat lini pengawasan pada realisasi proyek dan sistem pengadaan barang maupun jasa di jajaran pemerintahan.
"Salah satu upaya kami adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksanakan pekerjaan dengan asas transparansi," jelasnya.
Sebelumnya, pihak Kejati Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji beserta mantan Kepala Bidang PUPR PALI berinisial AK sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi proyek.
“Malam ini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan Heran,” kata Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumendana, saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Ketut mengungkapkan tim penyidik telah memegang alat bukti yang kuat untuk menaikkan status hukum keduanya menjadi tersangka.
“Sampai saat ini sudah 15 saksi yang kami periksa. Kami masih dalami siapa saja yang terlibat,” ujarnya.