Breaking

Pengacara Bantah Sony Sonjaya Jadi Aktor Intelektual Kasus MBG

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Sabtu, 27 Juni 2026
Pengacara Bantah Sony Sonjaya Jadi Aktor Intelektual Kasus MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. (FOTO:NET)

JAKARTA - Kuasa hukum dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyangkal tuduhan bahwa kliennya adalah pelaku utama atau aktor intelektual dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan penjelasan Krisna, tudingan itu tidak selaras dengan bagan organisasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang menegaskan bahwa BGN dikomandoi oleh kepala badan, bukan wakil kepala badan yang diduduki oleh Sony.

"Kalau kami mengacu kepada Perpres kan jelas di dalam Perpres itu sendiri ya kan, bahwa BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Lalu dengan di Wakil Kepala Badan, masa dia (Sony) adalah sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Kalau tanpa perintah kan dia juga enggak bisa jalanin," ungkap Krisna kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Krisna pun turut mempertanyakan landasan dari pihak penyidik yang mengategorikan Sony selaku pelaku utama.

Menurut penilaiannya, tugas pokok beserta fungsi dari kliennya sama sekali tidak mempunyai sangkut paut dengan proses pengadaan barang dan jasa.

"Nah kalau kesalahan-kesalahan yang mana ini yang mau disangkakan kepada Pak Sony karena terkait pengadaan barang dan jasa kan dia bukan tupoksinya," kata Krisna.

Dirinya juga mempertanyakan poin perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Sony mengenai pembagian titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Kemudian kalau terkait masalah pengadaan titik SPPG itu sendiri perbuatan melawan hukumnya di mana dengan dia memberikan titik-titik itu," ujar Krisna.

Pada pemberitaan sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung tidak mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang disodorkan oleh Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan bahwa penyidik mengambil kesimpulan jika Sony Sonjaya statusnya adalah pelaku utama pada kasus yang tengah diusut tersebut sehingga tidak memenuhi kriteria guna mendapatkan status justice collaborator.

"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," lanjut dia.

Pihak Kejagung menarik kesimpulan bahwa Sony adalah elemen yang memegang tanggung jawab paling besar dalam urusan menetapkan ataupun memverifikasi titik-titik SPPG.

Menurut penjelasan Syarief, ada rentetan kriteria yang wajib dipenuhi oleh seseorang agar bisa ditetapkan menjadi justice collaborator seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Dua persyaratan paling mendasar tersebut ialah sang pemohon bukan merupakan pelaku utama serta bersedia mengakui semua perbuatannya.

"Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," ujar Syarief.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua