Breaking

Belum Dipanggil Pansus Angket, Bupati Gowa Lapor Saksi ke Bareskrim

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 07 Juli 2026
Belum Dipanggil Pansus Angket, Bupati Gowa Lapor Saksi ke Bareskrim
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (FOTO: NET)

GOWA - Bupati Gowa Husniah Talenrang hingga Senin (6/7/2026) malam masih belum menerima surat pemanggilan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Peristiwa ini terjadi selang beberapa hari pasca-Husniah melaporkan dua orang saksi dalam sidang hak angket kepada Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero', menyatakan bahwa hingga saat ini pihak kliennya belum memperoleh surat panggilan resmi dari Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

"Sampai sekarang belum ada karena tadi saya sudah koordinasi dengan bupati, tapi informasinya belum ada surat pemanggilan tersebut," kata Amirullah, dikutip dari Tribun Timur, Senin (6/7/2026).

Meskipun belum menerima panggilan, Amirullah menegaskan bahwa Husniah tetap menyatakan kesiapannya untuk hadir di forum Pansus Hak Angket sepanjang pembahasan masih berkutat pada kebijakan pemerintahan.

"Bupati dari awal sampaikan bahwa dia akan terbuka dan siap memberikan keterangan di depan forum sepanjang yang ditanyakan terkait masalah kebijakan," ujarnya.

Menurut Amirullah, apabila ada pertanyaan mengenai penggunaan fasilitas maupun anggaran negara, Husniah juga siap memberikan penjelasan.

Namun, ia menegaskan bahwa forum hak angket tidak semestinya membahas ranah kehidupan pribadi kepala daerah.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menerangkan bahwa surat undangan kepada Bupati Gowa belum dikirimkan lantaran seluruh pimpinan serta anggota Pansus sedang menjalankan tugas perjalanan dinas.

Selain itu, Hasrul menyebut bahwa Pansus masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sebelum melanjutkan agenda selanjutnya.

"Semua pimpinan dan anggota Pansus angket lagi perjadin.

Rabu baru balik.

Kami belum layangkan karena masih komunikasi dengan aparat kepolisian dan lain-lain," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pemanggilan Husniah karena surat undangan sendiri belum diterbitkan.

"Belum pasti, karena undangan belum dilayangkan," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah mengirimkan undangan kepada Bupati Gowa.

"Agenda berikutnya undangan buat Ibu Bupati," kata Kasim.

Usai proses pemanggilan, Pansus akan menyusun kesimpulan akhir hasil hak angket sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD Gowa.

Sebelumnya, Husniah Talenrang telah melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik serta pemberian keterangan palsu di dalam sidang hak angket.

Dua orang yang dilaporkan yakni Zaenal Abidin, yang hadir sebagai saksi dalam sidang hak angket, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Agus Harahap.

Husniah menilai kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu dalam sidang hak angket.

Ia juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang dijadikan dasar pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Husniah, langkah hukum tersebut diambil guna menjaga nama baik pemerintah daerah dan kepala daerah agar persoalan yang muncul tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua