Breaking

Temui KPK, BGN Benahi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Rabu, 08 Juli 2026
Temui KPK, BGN Benahi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Ketua BGN Nanik S Deyang didampingi oleh dua wakilnya, Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.(FOTO:NET)

JAKARTA - Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang didampingi oleh dua wakilnya, Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Terdapat sejumlah poin krusial yang dibahas dalam forum antara jajaran pimpinan BGN bersama Pimpinan serta Deputi Pencegahan KPK tersebut, utamanya bersangkut paut dengan manajemen program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Arumsari menjabarkan bahwa analisis berkaitan atas tata kelola program MBG sejatinya telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semenjak 17 Maret 2026, yaitu sewaktu Kepala BGN masih dijabat oleh Dadan Hindayana.

Akan tetapi, menurut Sari, pada masa kepemimpinan Dadan, hasil analisis berserta rekomendasi dari KPK tersebut tidak memperoleh respons.

"Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," tuturnya usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia memaparkan bahwa hasil telaah dari KPK tersebut baru mulai diproses sesudah berlangsung pergantian struktur pimpinan di BGN.

"Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu. Lalu sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujarnya.

Dia juga memastikan bahwa BGN bakal mengukuhkan tim rencana aksi demi membenahi manajemen MBG agar selaras dengan hasil telaah KPK.

"Oleh karena itu kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya," sambungnya.

Sari mengutarakan bahwa pihaknya kini telah menerapkan beberapa tindakan nyata menyangkut laporan dari KPK tersebut, salah satunya merapikan data serta sistem pembayaran.

"Kami tentunya sebagai pimpinan BGN sekarang yang ingin agar BGN lebih baik ke depan, program MBG lebih baik," ucap dia.

Sedikitnya didapati tujuh poin krusial dalam kajian KPK mengenai tata kelola MBG:

Regulasi operasional MBG dianggap belum memadai, utamanya dalam menyelaraskan tata kelola program mulai dari fase perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan yang melibatkan lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Realisasi MBG lewat skema Bantuan Pemerintah (Banper) berisiko memanjangkan jalur birokrasi, memicu celah perburuan rente, serta mendegradasi porsi anggaran untuk bahan makanan akibat terserap ongkos operasional dan sewa.

Strategi yang bersifat sentralistik dengan memposisikan BGN sebagai pelaku tunggal dirasa mengabaikan kontribusi pemerintah daerah sekaligus melemahkan sistem kontrol dalam menetapkan mitra, titik lokasi dapur, dan fungsi pengawasan.

Besarnya potensi benturan kepentingan (conflict of interest/CoI) dalam proses penunjukan mitra SPPG/dapur dipicu kendali otoritas yang terpusat dan belum tersedianya SOP yang transparan.

Minimnya tingkat transparansi serta akuntabilitas, utamanya pada proses verifikasi dan validasi pihak yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, sampai mekanisme pelaporan serta pertanggungjawaban dana.

Cukup banyak fasilitas dapur yang tidak memenuhi kualifikasi teknis SPPG, sehingga memicu timbulnya rentetan kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.

Sistem pengawasan terkait keamanan pangan dinilai belum berjalan optimal, ditandai atas kurangnya keterlibatan dari Dinas Kesehatan serta BPOM sesuai atas porsi wewenang mereka.

Belum tersedianya indikator baku guna mengukur tingkat kesuksesan program MBG, baik untuk sasaran jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilaksanakannya pemetaan awal (baseline) mengenai kondisi gizi dan prestasi akademik para penerima manfaat.

Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin menegaskan bahwa KPK bakal senantiasa memantau serta mengawal BGN dalam membenahi manajemen MBG agar selaras atas hasil rekomendasi yang telah diberikan.

"Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," kata Aminudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Aminudin menekankan bahwa lembaganya bakal mengambil andil aktif dengan menyajikan pengawalan serta supervisi langsung kepada BGN.

"Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," ujarnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua